Minggu, 19 April 2026

Pilkada Dogiyai 2024

Ketua KPU: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dogiyai Resmi Dibuka

Sementara untuk waktu pendaftaran, Elias bilang, akan disesuaikan dengan jadwal, 

Tribun-Papua.com/Istimewa
Pelaksanaan pleno terbuka pembukaan pendaftaran kepala daerah di Kantor KPU Dogiyai. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Dogiyai secara resmi telah dibuka.

Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege mengatakan, pendaftaran tersebut dibuka melalui pleno terbuka di Kantor KPU Dogiyai, Moanemani.

Kemudian, pembukaan tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu Dogiyai.

Sementara untuk waktu pendaftaran, Elias bilang, akan disesuaikan dengan jadwal, 

"Untuk 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, lalu dilanjutkan dengan skorsing sidang, sedangkan untuk 29 Agustus 2024, menurut Elias, pembukaan akan dimulai dari Pukul 08.00 WIT, dan berakhir pada Pukul 23.59 WIT," kata Elias saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, melalui pesan WhatsApp, di Nabire, Selasa, (27/8/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Dogiyai Umumkan Syarat Bakal Calon Kepala Daerah yang Bisa Mendaftar, Ini Ketentuannya

Selain itu, terkait siapa pasangan calon yang sudah mendaftar di hari pertama, menurut Elias, belum ada. 

"Hanya petugas penghubung dari beberapa parpol yang datang ke kantor, untuk membuka akun Silonkada untuk selanjutnya nanti, pasangan calon akan mengunggah persyaratan pencalonan mereka,".

"Rencana besok dan lusa, baru ada yang mendaftar, untuk itu, kami KPU dan Bawaslu siap menerima maupun mengawasi semua proses yang dilaksanakan," ujarnya.

Selain itu menurut Elias, KPU RI telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 60/PPU-XXII/2024, yang pada intinya menghilangkan ambang batas parlemen atau tidak dilihat dari perolehan kursi, tetapi dari hasil perolehan suara sah partai peserta Pemilu di Dogiyai pada 14 Februari 2024. 

Sementara, untuk Dogiyai sendiri, jumlah penduduk yang termuat pada daftar DPT 150 ribu jiwa.

"Maka, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah di Dogiyai, paling sedikit 10 persen, karena dengan demikian,  DPT pemilu terakhir sebanyak 95.655 dikali 10 % , untuk itu, dalam mengusulkan bakal pasangan calon, perlu terlihat syarat minimal akumulasi perolehan suara sah yang dikumpulkan partai politik adalah sebanyak 9.655 suara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved