Sabtu, 2 Mei 2026

Info Mimika

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Timika, Ini Sosok Pelaku

Pelaku bernama Risman Muslim alias Dimas (31) tak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.  

Tayang:
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tangkap satu pengedar sabu di Jalan Serui Mekar, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14:30 WIT.

Pelaku bernama Risman Muslim alias Dimas (31) tak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.  

Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku berupa 1 paket plastik bening besar berisikan sabu, 4 paket plastik bening berisi sabu, 12  paket plastik bening kecil berisikan sabu.

Diamankan juga 1 buah timbangan merek superior mini digital Platformscale warna silver, 1 buah tas samping warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam pembungkus sabu, 1 buah bekas kantong vape kecil warna hitam pembungkus sabu, 1 satu bundel plastik bening kecil.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mimika, Ini Sosoknya

Polisi juga mengamankan, 1 buah lakban bening, 1 buah lakban kertas warna, krim, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A3S warna merah, dan 1 buah Handphone merek Vivo Y17S warna hijau.

Pengedar sabu di Timika berinisial RM alias Dimas (31) ditangkap polisi, Sabtu (1/9/2024).
Pengedar sabu di Timika berinisial RM alias Dimas (31) ditangkap polisi, Sabtu (1/9/2024). (Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Arif Sudirman membenarkan penangkapan pelaku di Jalan Serui Mekar tersebut.

"Kami mendapat informasi kalau ada orang dicurigai melakukan transaksi sehingga tim langsung menuju lokasi, memantau, menangkap," kata AKP Andi Arif Sudirman kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (1/9/2024).

Ia menjelaskan, kini pelaku telah diamankan di Polres Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Edarkan Sabu di Timika, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi

"Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tambahnya, pelaku kenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved