ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas di Mimika, Ini Sosok serta Perannya

personel Polsek Miru mengungkap dan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Dua pelaku saat diamankan di oleh tim opsnal Polsek Mimika Baru, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan maraknya kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal ini terlihat pada beberapa aduan dan laporan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) dalam kurun tiga bulan terakhir ini.

Menyikapi hal tersebut Polsek Mimika Baru tidak tinggal diam dan langsung gerak cepat untuk lakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak kejahatan tersebut.

Pada Minggu (8/9/24) sekira pukul 02:00 WIT di Jalan Bougenville Timika, personel Polsek Miru berhasil mengungkap dan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya.

Sebelumnya polisi pada Agustus lalu juga berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku Curas di Jalan Pendidikan dan Jalan Cenderawasih.

Baca juga: Curas di Mimika Baru Semakin Meresahkan, Polisi Tangkap Lima Pelaku: Ini Sosoknya

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengungkapkan bahwa, pengungkapan dua pelaku curas tersebut didasari dengan Laporan Polisi Nomor: 96 yang dilaporkan pada tanggal 07 September 2024.

Sebenarnya pelaku ada tiga orang namun salah satunya sudah kita kantongi identitas masih dalam tahap pencarian.

"Pengungkapan dua pelaku curas sesuai laporan masyarakat. Untuk satu pelaku masih kita lakukan pencarian" jelas Kapolsek Miru, AKP J Limbong kepada Tribun-Papua.com, Selasa (10/9/2024).

Ia menyebut, kedua pelaku  berhasil diamankan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui pelaku berinisial DW dan KKM berhasil diciduk berdasarkan pengembangan dilapangan melalui keterangan pelaku lain berinisial KKM sebelumnya berhasil diamankan karena terlibat kasus pencurian 1 unit SPM saat acara Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di jalan WR Supratman.

"Barang bukti berupa disita berupa 1 bilah parang dan 1 unit HP dari tangan pelaku diduga sebagai alat pendukung pada saat pelaku melakukan aksinya," jelasnya.

Baca juga: Polsek Miru Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Curas di Jalan Hasanudin Timika yang Menewaskan NK

Lanjutnya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif sesuai ketentuan dan prosedural berlaku.

Limbong menegaskan bahwa, pihaknya terus memburu para pelaku tindak kejahatan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan khususnya satu pelaku curas yang sudah kami kantongi identitasnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved