ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Selatan 2024

KPU PPS Tetapkan DPT Pilgub Papua Selatan Berjumlah 356.147

Ratusan ribu DPT Papua Selatan itu, berada di 82 distrik, 690 kampung dan kelurahan, serta 1.089 TPS di Papua Selatan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Jamal
KPU Papua Selatan melakukan penetapan DPT Provinsi Papua Selatan untuk Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Selatan sebanyak 356.147 pemilih.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, dan didampingi empat komisioner serta sekretaris, dan  diikuti oleh empat KPU tingkat kabupaten di wilayah Papua Selatan, yakni KPU Merauke, KPU Boven Digoel, KPU Asmat dan KPU Mappi.

Ratusan ribu DPT Papua Selatan itu, berada di 82 distrik, 690 kampung dan kelurahan, serta 1.089 TPS di Papua Selatan.

Baca juga: KPU PPS Tetapkan Empat Paslon Pada Pilkada Papua Selatan 2024

Kabupaten Mappi, 82.154 pemilih, terdiri dari 41.960 laki-laki dan 40.194 perempuan, 15 distrik, 164 kampung/kelurahan, dan 207 TPS di Mappi. 

DPT Kabupaten Merauke ditetapkan sebanyak 168.107 pemilih, terdiri dari 86.170 laki-laki dan 81.937 perempuan. Terdapat 22 distrik, 190 kampung dan kelurahan, dan 415 TPS di Merauke. 

Kabupaten Asmat, ditetapkan 63.279 pemilih, dari 32.604 pemilih laki-laki dan 30.675 perempuan, 25 distrik, 224 kampung/kelurahan, dan 246 TPS.

Kabupaten Boven Digoel, 42.607 pemilih tetap, terdiri dari 22.644 laki-laki dan 19.963 perempuan. Ada 20 distrik, 112 kampung/kelurahan, dan 221 TPS.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa, proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT berlangsung kurang lebih lima bulan. 

Baca juga: Ketua KPU PPS Akui Ada Tanggapan Masyarakat Terkait Foto Calon Gubernur

Setelah itu, dilakukan sinkronisasi terhadap DP4 dan data pemilih pada pemilu terakhir. 

Lanjut dia, hasil sinkronisasi diturunkan kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten melalui portal Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. 

"Setelah itu KPU kabupaten melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit," kata Theresia. 

Hasil Coklit tersebut, disampaikan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk dilakukan penyusunan daftar pemilih. 

Baca juga: Empat Paslon Bupati dan Wabup Merauke Ditetapkan KPU, Ini Nama-namanya

Lalu untuk hasil dari penyusunan daftar pemilih, diserahkan PPD ke KPU kabupaten.

"KPU kabupaten melakukan perekapan untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS, lalu diturunkan kembali ke PPS, yang mana membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga menjadi DPS hasil perbaikan atau DPSHP,"terang Theresia.

"Dan finalnya pada hari ini menjadi DPT, proses pemutakhiran ini merupakan proses yang panjang, kurang lebih 4-5 bulan hingga ditetapkan DPT tingkat provinsi,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved