Info Pemprov Papua Tengah
Ribka Haluk Pimpin Rapat Penegasan Tapal Batas: Menyangkut Kepastian Hukum
Rapat tersebut bertujuan administrasi pemerintahan dan kepastian hukum atas batas wilayah ini jelas memenuhi aspek teknis maupun yuridis
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemprov Papua Tengah menggelar rapat bersama terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah di Kota Nabire, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: FKMI Bina Karakter Mahasiswa Baru Asal Kabupaten Intan Jaya: Memupuk Rasa Kekeluargaan
Rapat bersama itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. Menurutnya, rapat tersebut bertujuan agar administrasi pemerintahan dan kepastian hukum atas batas ketiga wilayah ini jelas yang memenuhi aspek teknis maupun yuridis.
Kemudian, dalam melakukan penegasan batas wilayah suatu daerah juga, tidak akan menghapus yang ada.
"Artinya, semua hak-hak tidak akan terhapus, mulai dari hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, maupun hak adat, pada masyarakat setempat di suatu daerah," kata Ribka di Sambutannya di Kota Nabire, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Keren, Dishub Papua Tengah Mempercantik Marka Jalan di Kota Nabire: Biar Aman dan Nyaman
Lebih lanjut Ribka Haluk berharap, melalui rapat tersebut, dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.
"Untuk itu, perlu semua pihak dapat bekerjasama dan berkoordinasi, dalam menyelesaikan masalah batas ini," ujarnya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Pemprov Papua Tengah
Ribka Haluk
Tapal Batas
Kota Nabire
Provinsi Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah Gelar Festival Budaya Pelajar pada September 2025 |
![]() |
---|
BPBD Kabupaten Supiori Targetkan 38 Kampung Jadi Kamtana |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jayapura Besok, Rabu 3 September 2025: Berawan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Makassar September 2025, Ada KM Nggapulu hingga KM Tidar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 174: Soal 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.