ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Jubi Dilempar Bom Molotov

Sepekan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Belum Terungkap, Kompolnas Diminta Bertindak

Sementara, petunjuk belasan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta di sejumlah titik jalan wilayah Heram hingga Abepura cukup membantu pengungkapan.

ISTIMEWA
TERBAKAR – Dua mobil operasional Kantor Media Jujur Bicara (Jubi) yang ada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua bagian depan terbakar akibat bom Molotov yang dilempar orang tak dikenal Rabu (16/10/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus teror bom molotov yang menyasar kantor redaksi Jubi di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (16/10/2024) dini hari, dipertanyakan publik.

Pasalnya, kasus teror yang mengancam kebebasan pers di Papua itu sudah enam hari berlalu.

Sementara, petunjuk belasan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta di sejumlah titik jalan wilayah Heram hingga Abepura cukup membantu pengungkapan.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polda Papua oleh media Jubi, didampingi kuasa hukum dari PBH Pers Tanah Papua, LBH Pers dan organisasi pers yakni AJI Jayapura, PWI Papua, PWI Papua Tengah, serta IJTI Papua.

Baca juga: 26 Organisasi Pers, Advokat dan Lembaga Sipil Serukan Kebebasan Pers: Lawan Teror Bom di Tanah Papua

Laporan itu terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.

"Kami membuat laporan hari itu juga dari sore sampai malam, hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Polda Papua," ujar Pimpinan Redaksi Media Jubi, Jean Bisay.

Jumpa pers Koalisi Advokasi Keadilan & Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berlangsung di kantor Redaksi Media Jubi di Waena, Kota Jayapura, Papua
Jumpa pers Koalisi Advokasi Keadilan & Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berlangsung di kantor Redaksi Media Jubi di Waena, Kota Jayapura, Papua (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

Jean mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, di Kantor Redaksi Jubi, Jalan Perumnas Waena, Senin (21/10/2024).

Pihaknya mengambil langkah melawan teror terhadap jurnalis di Papua bersama 26 lembaga dan organisasi pers.

Mereka tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Karenanya, koalisi mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya serius mengungkap kasus ini.

"Saya akan kejar kasus, jadi saya tidak main-main, mau Kapolda ganti Kapolda, Panglima ganti Panglima, saya akan ungkap," ujar Jean.

Sementara itu, Simon Patirajawane dari LBH Pers, mengatakan, pelaporan secara resmi kepada Polda Papua dengan pasal dugaan Tindak Pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran/Pembakaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 187 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Permintaan kami seminggu kami sudah mendapat laporan, tetapi belum ada perkembangan, kami akan menyurat lagi untuk SP2P," ujarnya.

Dikatakan, siapapun pelakunya, baik dari kalangan TNI, Polri, atau masyarakat sipil, harus terungkap karena penyelidikan didukung dengan puluhan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

KANTOR – Suasana Kantor Media Jujur Bicara (Jubi) yang ada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pasca aksi anarkis pelemparan bom molotov oleh orang yang tak dikenal pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
KANTOR – Suasana Kantor Media Jujur Bicara (Jubi) yang ada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pasca aksi anarkis pelemparan bom molotov oleh orang yang tak dikenal pada Rabu (16/10/2024) dini hari. (ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved