Kantor Jubi Dilempar Bom Molotov
Sepekan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Belum Terungkap, Kompolnas Diminta Bertindak
Sementara, petunjuk belasan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta di sejumlah titik jalan wilayah Heram hingga Abepura cukup membantu pengungkapan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus teror bom molotov yang menyasar kantor redaksi Jubi di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (16/10/2024) dini hari, dipertanyakan publik.
Pasalnya, kasus teror yang mengancam kebebasan pers di Papua itu sudah enam hari berlalu.
Sementara, petunjuk belasan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta di sejumlah titik jalan wilayah Heram hingga Abepura cukup membantu pengungkapan.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polda Papua oleh media Jubi, didampingi kuasa hukum dari PBH Pers Tanah Papua, LBH Pers dan organisasi pers yakni AJI Jayapura, PWI Papua, PWI Papua Tengah, serta IJTI Papua.
Baca juga: 26 Organisasi Pers, Advokat dan Lembaga Sipil Serukan Kebebasan Pers: Lawan Teror Bom di Tanah Papua
Laporan itu terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.
"Kami membuat laporan hari itu juga dari sore sampai malam, hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Polda Papua," ujar Pimpinan Redaksi Media Jubi, Jean Bisay.

Jean mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, di Kantor Redaksi Jubi, Jalan Perumnas Waena, Senin (21/10/2024).
Pihaknya mengambil langkah melawan teror terhadap jurnalis di Papua bersama 26 lembaga dan organisasi pers.
Mereka tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Karenanya, koalisi mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya serius mengungkap kasus ini.
"Saya akan kejar kasus, jadi saya tidak main-main, mau Kapolda ganti Kapolda, Panglima ganti Panglima, saya akan ungkap," ujar Jean.
Sementara itu, Simon Patirajawane dari LBH Pers, mengatakan, pelaporan secara resmi kepada Polda Papua dengan pasal dugaan Tindak Pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran/Pembakaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 187 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Permintaan kami seminggu kami sudah mendapat laporan, tetapi belum ada perkembangan, kami akan menyurat lagi untuk SP2P," ujarnya.
Dikatakan, siapapun pelakunya, baik dari kalangan TNI, Polri, atau masyarakat sipil, harus terungkap karena penyelidikan didukung dengan puluhan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.