Hukum & Kriminal
Temukan Bukti Bertentangan Soal Pengungsi Pegubin, Ini Permintaan Uskup Yanuarius You
Tim ini telah menemukan beberapa data yang bertentangan dengan pernyataan Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, bahwa para pengungsi telah kem
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Keuskupan Jayapura mengatakan situasi darurat di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), sejak 11 Desember 2024 terjadi gelombang pengungsi dari lima kampung di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan.
Dalam siara pers diterima Tribun-Papua.com, Senin (16/12/2024), Keuskupan Jayapura telah membentuk investigasi independen dari Keuskupan Jayapura, SKPKC Fransiskan Papua, serta Departemen Hukum dan HAM GIDI.
Baca juga: Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Sejumlah Rumah Ibadah
"Kami telah telah membentuk tim investigasi independen dari Keuskupan Jayapura, SKPKC Fransiskan Papua, serta Departemen Hukum dan HAM GIDI," tulis Uskup Keuskupan Jayapura Mgr. Yanuarius Matopai You.
Tim ini telah menemukan beberapa data yang bertentangan dengan pernyataan Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, bahwa para pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing dan situasi di Oksop aman, kondusif serta tidak ada operasi militer yang sedang berlangsung.
Sejak awal Desember 2024, ratusan warga sipil di Distrik Oksop telah mengungsi ke hutan dan distrik lain, akibat pengerahan personel militer ke kampung-kampung mereka.
Baca juga: Ini Pesan Kapolres Mimika Jelang Nataru
Menurut data yang telah dihimpun tim investigasi, jumlah pengungsi diperkirakan mencapai 401 jiwa. Dari jumlah itu, 30 merupakan anak berusia 2 bulan hingga 12 tahun serta 115 perempuan hamil, lansia dan wanita muda.Sementara untuk pengungsi di luar tenda, belum tercatat oleh tim.
Yanuarius menyebut permintaan masyarakat Oksop secara tegas meminta agar militer yang saat ini menguasai wilayah mereka ditarik mundur.
Baca juga: Militer Masuk, 3.318 Warga Pegunungan Bintang Papua Dilaporkan Mengungsi ke Hutan
Mereka merasa kehadiran militer justru menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan, sehingga menghambat mereka untuk kembali ke kampung halaman dan menjalani kehidupan normal, terutama menjelang perayaan Natal yang adalah hari besar umat Kristen (Katolik dan GIDI) di wilayah tersebut.
"Pernyataan dari masyarakat Oksop dan data yang kami himpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan klaim pihak kepolisian. Ketakutan masyarakat terhadap kehadiran militer, serta jumlah pengungsi yang signifikan, mengindikasikan adanya situasi darurat kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak," ujarnya.
Baca juga: Maraknya Judi Online, Propam Polres Pegunungan Bintang Razia Ponsel Anggota
Menanggapi situasi ini, pihaknya mendesak:
1. Panglima TNI: Segera menarik pasukan militer dari Distrik Oksop dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat memicu ketakutan dan ketidakamanan di kalangan masyarakat sipil.
2. Pemkab Pegunungan Bintang memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, bagi masyarakat untuk kembali ke kampung halaman mereka.
Baca juga: SEJARAH Keuskupan Jayapura yang Dipimpin Mgr Yanuaris Theofilus Matopai You Pr
3. Komnas HAM: Melakukan investigasi independen terhadap situasi di Distrik Oksop dan memastikan bahwa hak asasi manusia masyarakat terpenuhi.
4. TPNPB OPM: Menahan diri dari tindakan kekerasan dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai demi kepentingan masyarakat.
Polsek Abepura Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan dan Curat Kepada Kejaksaan |
![]() |
---|
Kepala Suku Lapago Ajak Mahasiswa Tidak Terprovokasi Konflik Pilkada 5 Kabupaten |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Mimika Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Nataru |
![]() |
---|
Propam Polda Razia Polisi Merauke Yang Kunjungi Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
UPDATE- Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan 1 Pelaku Penikaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.