Kamis, 16 April 2026

Kota Jayapura

Seorang Guru SMP di Kota Jayapura Setubuhi Murid Hingga Hamil

FB dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring 

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami, Polda Papua yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum guru berinisial FB (35) yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena diduga menghamili salah satu muridnya.  

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon, saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Sabtu, (18/1) mengatakan, FB telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.  

Baca juga: 10 Rumah Warga Biak Akan Dibangun Oleh TMMD Tahun 2025 

FB dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. Keterangan korban mendukung tuduhan yang disangkakan 

"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi," ungkap Mackbon.  

Kapolresta Victor mengatakan, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Desember 2024. Modus pelaku adalah mengajak korban ke rumah, lalu mengancam sebelum melakukan aksi persetubuhan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KKB Papua Serang Patroli Satgas Damai Cartenz di Yalimo, Satu Anggota Brimob Gugur

Pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.  

Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Baca juga: Wartawan Papua Imbau Anggota Kenakan Noken dan Batik Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi di tempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved