Update Kasus Bom di Kantor Jubi
UPDATE Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi, TNI Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Pelaku
Tim ini diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, terutama dalam menanggapi pemberitaan yang menuduh Prajurit TNI sebagai pelaku.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Untuk memastikan kembali, tim investigasi sudah sepakat dengan salah satu saksi bahwa permintaan keterangan dari saksi masih akan berlanjut.
Namun, ternyata saksi telah pergi meninggalkan Jayapura.
Perginya saksi sontak menimbulkan kecurigaan.
"Terlebih setelah beberapa keterangannya dalam BAP dapat dipastikan tidak benar. Kini ia pun menghilang," kata Candra.
Baca juga: Prihatin Atas Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi, Abisai Rollo: Hentikan Segala Teror terhadap Pers
Meskipun demikian, mantan Dandim Boven Digoel ini menegaskan, bahwa tim investigasi akan terus menelusuri kasus ini eskipun saksi tersebut telah meninggalkan Jayapura.
"Jika benar informasi ini bahwa saksi tersebut dengan cepat meninggalkan Jayapura, maka sangat disesalkan, karena Tim Investigasi menjadikan ini sebagai atensi, khususnya merespons tuduhan-tuduhan yang sepihak," terangnya.
"Sepatutnya demi membuat jelas transparan, seharusnya para saksi tidak menghindar pergi agar integritas saksi tetap terjaga untuk memastikan bahwa saksi tidak diintervensi dan tidak ada rekayasa kasus,"sergah Candra.
Demikian pula, salah satu saksi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual minuman keras juga tidak luput dari investigasi.
Namun, keterangan yang diperoleh menunjukkan inkonsistensi.
"Saksi tidak dapat meyakinkan yang mana para pelaku bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut. Jadi keterangan saksi sangat meragukan, sehingga dari sisi hukum pun tidak dapat dijadikan pijakan,"terang Candra.
"Kesaksian para saksi meragukan karena seorang saksi harus benar-benar menyaksikan pelaku dan kejadian dengan benar. Saksi harus ada di tempat saat kejadian, saksi harus melihat, mendengar, dan menyaksikan dengan benar,"imbuhnya.
"Berpedoman dari hasil ini, dihubungkan tetap menganut asas praduga tak bersalah, sehingga jangan terlalu dini menghakimi apabila menyangkut institusi,"tandas Candra. (*)
TribunPapua.com
Kantor Jubi Dilempar Bom Molotov
bom molotov
Kodam XVII/Cenderawasih
Candra Kurniawan
Update Kasus Bom di Kantor Jubi
Percepat Pembangunan, Pemprov Papua Tengah Gelar Musrembang Otsus Tahun 2026 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Manokwari-Jakarta Agustus 2025, Ada KM Gunung Dempo dan KM Dobonsolo |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Dasar-dasar Desain Komunikasi Visual Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 152: Soal 31 |
![]() |
---|
KPU Papua Terima Rekomendasi PSU Gubernur di Tiga TPS, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
KPU Sarmi Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Papua, Disiarkan Secara Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.