ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Update Kasus Bom di Kantor Jubi

UPDATE Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi, TNI Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Pelaku

Tim ini diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, terutama dalam menanggapi pemberitaan yang menuduh Prajurit TNI sebagai pelaku.

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
istimewa
BENTUK TIM INVESTIGASI: Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan menegaskan, TNI membentuk tim investigasi mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Kantor Media Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu. Foto : Dok Pendam XVII/Cenderawasih 

Untuk memastikan kembali, tim investigasi sudah sepakat dengan salah satu saksi bahwa permintaan keterangan dari saksi masih akan berlanjut.

Namun, ternyata saksi telah pergi meninggalkan Jayapura.

Perginya saksi sontak menimbulkan kecurigaan.

"Terlebih setelah beberapa keterangannya dalam BAP dapat dipastikan tidak benar. Kini ia pun menghilang," kata Candra.

Baca juga: Prihatin Atas Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi, Abisai Rollo: Hentikan Segala Teror terhadap Pers

Meskipun demikian, mantan Dandim Boven Digoel ini menegaskan, bahwa tim investigasi akan terus menelusuri kasus ini eskipun saksi tersebut telah meninggalkan Jayapura.

"Jika benar informasi ini bahwa saksi tersebut dengan cepat meninggalkan Jayapura, maka sangat disesalkan, karena Tim Investigasi menjadikan ini sebagai atensi, khususnya merespons tuduhan-tuduhan yang sepihak," terangnya.

"Sepatutnya demi membuat jelas transparan, seharusnya para saksi tidak menghindar pergi agar integritas saksi tetap terjaga untuk memastikan bahwa saksi tidak diintervensi dan tidak ada rekayasa kasus,"sergah Candra.

Demikian pula, salah satu saksi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual minuman keras juga tidak luput dari investigasi.

Namun, keterangan yang diperoleh menunjukkan inkonsistensi.

"Saksi tidak dapat meyakinkan yang mana para pelaku bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut. Jadi keterangan saksi sangat meragukan, sehingga dari sisi hukum pun tidak dapat dijadikan pijakan,"terang Candra.

"Kesaksian para saksi meragukan karena seorang saksi harus benar-benar menyaksikan pelaku dan kejadian dengan benar. Saksi harus ada di tempat saat kejadian, saksi harus melihat, mendengar, dan menyaksikan dengan benar,"imbuhnya. 

"Berpedoman dari hasil ini, dihubungkan tetap menganut asas praduga tak bersalah, sehingga jangan terlalu dini menghakimi apabila menyangkut institusi,"tandas Candra. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved