Selasa, 19 Mei 2026

Info Mimika

Tiga Bandar Sabu di Timika Ditangkap Polisi, Ini Sosok Pelaku serta Modusnya

Tiga tersangka tersebut masing masing berinisial R alias Idal (25),  AJ alias Adi (43), dan M alias Rafila (27). Penangkapan di tiga lokasi berbeda.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
BANDAR NARKOBA - Tiga tersangka pengedar sabu saat dibawa ke Mako Polres Mimika, Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Sabtu (8/2/2025). Dok. Humas Polres Mimika 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang bandar narkotika jenis sabu, Kamis (6/2/2025) lalu sekitar pukul 13:30 WIT. 

Penangkapan ini berdasarkan LP/A/07/ll/2025 /SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua.

Tiga tersangka tersebut masing masing berinisial R alias Idal (25),  AJ alias Adi (43), dan M alias Rafila (27).

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Tiga lokasi itu yakni Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3, dan Jalan Poros Sp 5 depan Gor Futsal Timika. 

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona membenarkan penangkapan itu.

Baca juga: Penyelundup 42 Bungkus Ganja Ditangkap di Bandara Sentani Jayapura, Hendak Dibawa ke Biak

Saat penangkapan ditemukan barang bukti ditangan tersangka pertama antara lain 1  paket plastik bening besar berisikan sabu, 1 buah box paket jasa pengiriman Lion Parcel.

Kemudian 1 bungkus makanan ringan, 1 buah handphone merek Realmi C11 warna abu abu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu putih. 

Kemudian dari tangan tersangka kedua diamankan  1 buah handphone merek Nokia senter warna biru.

"Kalau barang bukti ditangan tersangka ketiga yaitu 1 buah handphone merek Vivo V2029 warna biru," jelas Hempy, Sabtu (8/2/2025).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada orang mencurigakan mengambil paket di kantor Lion Parcel.

"Tim datang dan langsung mengamankan tersangka R alias Idal  yang sedang mengambil paketannya," katanya.

Saat interogasi lanjut Iptu Hempy, tersangka mengakui bahwa paketan berisi sabu tersebut adalah miliknya.

Tim kemudian pengembangan dari tersangka R dan hingga menangkap AJ alias Adi.

Radja Nainggolan Terjerat Narkoba, Duta Piala Dunia U-17 Indonesia dan Eks Pemain Bhayangkara FC

Pengembangan terus dilakukan hingga penangkapan terhadap tersangka M alias Rafila di Jalan Poros SP 5," jelasnya.

Tambah Hempy, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

lanjutnya tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved