Selasa, 5 Mei 2026

Info Papua

Perangi Narkoba, BNN Papua Musnahkan 5 Kg Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja.

Tayang:
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PEMUSNAHAN NARKOTIKA: BNN Provinsi Papua bersama Kejari Jayapura dan Polda Papua musnakan barang bukti ganja yang merupakan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jayapura.Foto: Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring. 

Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja.

Pemusnahan ini, merupakan hasil penangkapan Tim Lidik BNNP Papua yang berhasil menggagalkan pengiriman satu paket yang berisikan ganja pada Minggu (26/2/2025).

Barang bukti tersebut dibawa tersangka berinisal YA di Pelabuhan Jayapura, Papua.

Baca juga: Berperan Aktif dalam P4GN, Pemkot Jayapura Terima Penghargaan dari BNN Provinsi Papua

Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Papua, Syukur mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman barang haram, sehingga tim Lidik BNNP Papua menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka YA, yang merupakan buruh kapal di Pelabuhan Jayapura.

“Tersangka diamankan karena telah melakukan perbuatan yang secara tanpa hak dan melawan hukum membawa dan mengangkut 1 buah paket kiriman ukuran besar bertuliskan Hj Herman manokwari yang berisikan narkotika jenis ganja naik ke kapal penumpang KM Gunung Dempo untuk dikirim ke Manokwari Papua Barat," ujar Syukur kepada Tribun Papua di Jayapura, Kamis (13/2/2025)

Baca juga: BNN Papua Musnahkah 1 Kg Ganja dari Dua Pelaku, Satu Orang WNA PNG

Kata Syukur, barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan pihaknya ini, ada dalam peket kiriman berisikan 19 bungkus plastik transparan ukuran sedang.

Lalu, ada juga dibungkus dalam kantong belanja ukuran kecil warna hijau polos, 2 bungkus plastik transparan ukuran besar, serta satu buah karung beras warna orange kapasitas 10 kg bertuliskan Wantok Rais.

"Barang bukti totalnya seberat 3.405,74 gram dengan berat netto 2,12 gram guna diperiksa dan diuji secara laboratorium pada Bidlabfor Polda Papua,"tuturnya.

Selanjutnya disisihkan lagi dengan berat netto 2,15 gram untuk barang bukti di perpenyidikan.

Baca juga: Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, BNN Papua Bangun Sinergi bersama Pemkab Jayapura

Syukur menambahkan pemusnahan barang haram ini dengan cara dibakar di sebuah drum dan disaksikan Kejari Jayapura dan Polda Papua.

"Ini merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jayapura,"terangnya.

“Untuk tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan acaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved