ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Update Teror Bom Kantor Jubi

Kasus Dikembalikan ke Polda Papua, Investigasi Kodam Cenderawasih soal Teror Media Jubi Tak Serius

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer Kodam.

Tribun-Papua.com/Istimewa
AUDIENSI - Pertemuan tim Jubi bersama Kapendam XVII/Cenderawasih di ruang kerjannya pada Rabu, 26 Februari 2025. Dok Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua 

Direktur PAHAM Papua tersebut mengatakan seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut.

Kawer menyampaikan hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.

Suasana aksi demo damai jurnalis dan pekerja HAM di Papua mendesak Polda Papua ungkap kasus pelempar bom di Kantor Redaksi Media Jubi di Jayapura. Aksi berjalan aman dan lancar di depan Polda Papua, di Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura
Suasana aksi demo damai jurnalis dan pekerja HAM di Papua mendesak Polda Papua ungkap kasus pelempar bom di Kantor Redaksi Media Jubi di Jayapura. Aksi berjalan aman dan lancar di depan Polda Papua, di Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura (Tribun-Papua.com/Putri)

“Kodam XVII/Cenderawasih ada tim investigasi dibentuk, tapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. [Hasil penyelidikan Polda Papua] tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII/Cenderawasih. Nah ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk [selesaikan kasus ini]. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang [sudah ada itu] sudah dapatkan tersangka,” ujarnya.

Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan pihaknya serius menyelidiki kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut.

“Ketika saya mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda, di situ indikasi pelakunya adalah anggota saya, yang disebutkan dari Denintel, Denzipur. Saya langsung perintahkan Asintel untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu,” kata Rudi dalam rekaman yang dibagikan wartawan Jayapura kepada Jubi pada Rabu.

Jubi telah mendapatkan izin dari Kapendam XVII/Cenderawasih untuk mengutip pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih tersebut.

Rudi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut. Rudi mengatakan tim investigasi juga menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi saksi.

Baca juga: Pelaku Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Belum Diungkap, Kapolda Papua Bilang Begini

“Kita memanggil saksi-saksi kunci, yaitu seorang bapak-bapak dan ibu-ibu. Kita terbuka waktu itu saksi kita bawa ke Denzipur, dibawa ke dalam ruangan, di mana ruangan itu tidak terlihat dari luar. Kita suruh jalan 5 orang [anggota TNI] tanpa menggunakan tutup kepala. Saksi tidak pernah mengenali. Ditunjukin [juga]  fotonya lima orang. Dia [saksi] tidak bisa menunjukkan [terduga pelaku],” ujarnya.

Rudi mengatakan ada saksi yang telah meninggalkan Kota Jayapura.

“Kemudian saksi kunci sudah melarikan diri. Ada apa? Kalau memang dia adalah saksi kunci harusnya dia bersikukuh bahwa saya yakin yang melakukan itu dengan argumen saya, keterangan saya begini, begini. Tetapi dia kan tidak bisa menjelaskan apa-apa. Nama juga tidak tahu. Wajah orang juga tidak tahu,” katanya.

Rudi mengatakan berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Papua. Akan tetapi, Rudi mengatakan pihaknya tetap terbuka dan menerima apabila ada bukti-bukti kuat yang terindikasi terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi anggota TNI.

Akan menerima masukan

Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan walaupun secara hukum berkas itu sudah dikembalikan ke Polda Papua, namun sampai kapan pun ia akan menerima semua masukan.

“Kalau memang pelakunya indikasinya adalah prajurit TNI, khususnya dari Kodam XVII/Cenderawasih. Jadi semua yang kita lakukan harus berdasarkan fakta hukum untuk membuka terang masalah ini,” ujarnya.

Gustaf Kawer mengatakan seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan. Kawer mengatakan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Kawer mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved