ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Kebijakan Prabowo soal THR Direspon DPR Papua Tengah: Terobosan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun ini.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
SOSOK - Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang bicara soal Tunjangan Hari raya (THR). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun ini.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 11/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Kebijakan ini pun mendapatkan respon positif dari Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang.

Baca juga: Prajurit TNI Malias Yikwa Dibacok OTK di Puncak Jaya Papua Tengah, Begini Kronologisnya

Politisi Partai PAN ini juga mengatakan, sangat mendukung kebijakan tersebut.

"Kenapa, karena ini sangatlah luar biasa, dan baru terjadi di Indonesia," kata Peanus kepada Tribun-Papuatengah.com, Jumat (14/3/2024).

Menurut Peanus juga, kebijakan ini juga merupakan terobosan yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Untuk itu Peanus berharap, kiranya kebijakan ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah.

"Supaya, kedepan pelayanan kepada masyarakat dapat terus tercipta dengan baik," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved