ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kabupaten Biak Numfor

Pansel DPRK Mekanisme Pengangkatan Serahkan Enam Nama kepada Pemkab Biak Numfor

Enam nama calon anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SELEKSI DPRK - Pansel DPRK mekanisme pengangkatan serahkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah melalui wakil bupati didampingi Plt Sekda, Asisten 1 Setda Biak, dan Kepala BPKAD Biak. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Panitia seleksi mengumumkan enam nama calon anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Enam nama tersebut diantaranya, Dapil 1 atas nama Mince ana yawan dan Yosias Swabra, Dapil 2 yakni Absalom Rumkorem, Dapil 3 Yemima Msiren, Dapil 4 Magdalena F. Womsiwor, dan Dapil 5 Yosias Prawar. 

Salah satu anggota panitia seleksi DPRK mekanisme pengangkatan, Stevy Ayorbaba, S.H, ďmengatakan regulasi terhadap Undang - undang Otsus Papua yang diberikan negara sangat mengakomodir kepentingan Orang Asli Papua (OAP). 

"Melalui regulasi yang ada, Panitia seleksi (Pansel) DPRK telah bekerja dan telah menyerahkan hasilnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor," ujar Stevy.

Baca juga: Pansel DPRK Nduga Jalur Otsus Dinilai Kerja Tidak Sesuai Aturan Juknis

Diakui bahwa, Pansel telah bekerja semaksimal mungkin sehingga dari kuota yang ada, dari lima daerah pengangkatan, kuota enam kursi telah terpilih tiga kursi keterwakilan perempuan dan tiga orang laki - laki. 

Stevy berharap masyarakat Biak Numfor dapat mendukung enam orang yang telah terpilih menjadi anggota DPRK mekanisme pengangkatan yang baru saja diserahkan hasilnya kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Kapissa saat menghadiri penetapan dan penyerahan hasil DPRK mekanisme pengangkatan menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Dikatakan bahwa, sesuai ketentuan dalam undang-undang Otsus penghitungan alokasi kursi untuk DPRK dan DPRD jalur pengangkatan Otsus adalah 20 persen dari total kursi yang ada. 

"Untuk DPRK Biak yang jumlahnya 25 orang akan menjadi 31 orang setelah 6 orang hasil seleksi dari jalur otonomi khusus ini akan dilantik dalam waktu dekat," ujar wakil bupati, Jimmy C.R Kapissa

Wakil Bupati Biak, Jimmy C.R Kapissa berharap anggota DPRK jalur Otsus maupun jalur hasil pemilu 2024 dapat membangun Sinergi dan kolaborasi sebagai Mitra yang kuat serta dapat membangun Kabupaten Biak Numfor menjadi jauh lebih baik kedepan. 

Baca juga: Bupati Supiori Perintahkan Satpol Tarik Sejumlah Rumah Dinas Dari ASN yang Tinggal di Biak

"Kami juga berharap masyarakat mau menerima dan mendukung mereka yang telah terpilih sebagai perwakilan masyarakat untuk mengawal undang - undang otsus, keterwakilan perempuan, dan hak - hak dasar OAP serta perlindungan anak," tandasnya 

Hadir dalam kegiatan, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, ST,. MM, pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved