ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemda Jayawijaya

Pemda Jayawijaya Perlu Buat Perda Untuk Memperkuat Tugas Polisi Adat yang Direkrut

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan landasan yang relevan untuk mewujudkan inisiatif ini," katan

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
POLISI ADAT JAYAWIJAYA : Dr. Andius Elokpere, saat menyampaikan sambutannya dalam sebuah acara belum lama ini. Dirinya menyarankan pemerintah membentuk perda untuk memperkuat tugas polisi adat. 

   -  Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah adat.

   -  Menyelesaikan sengketa adat secara damai.

   -  Mencegah dan menanggulangi pelanggaran hukum adat.

-    Membantu aparat penegak hukum.

Baca juga: Bupati Sebut 70 Persen SD di Jayawijaya Tidak Berjalan Akibat Guru Pindah Instansi

4.  Pembiayaan dan pengawasan.

   - Sumber pembiayaan operasional polisi adat akan diatur secara transparan.

   - Mekanisme pengawasan yang akuntabel akan diterapkan.

   - Aturan mengenai atribut yang digunakan oleh polisi adat.

Baca juga: Nakes Jayawijaya Protes Soal Upah,Bupati-Wabup Janji Atasi Keluhan Mereka

Ia menambahkan penting juga adanya partisipasi masyarakat dan sosialisasi.

"Penyusunan Perda ini akan melibatkan partisipasi aktif dari tokoh adat, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi polisi adat juga akan menjadi fokus utama," katanya.

Baca juga: Pedagang Pasar Potikelek di Jayawijaya Mengeluh Akibat Air Sering Menggenangi Tempat Jualan

"Dengan Perda yang tepat, diharapkan polisi adat dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jayawijaya, serta melestarikan warisan budaya yang kaya," katanya, (*).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved