Papua Terikini
Mahasiswa Papua: Percuma Sekolah Tinggi-tinggi Tapi Serdadu Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mereka khawatir perubahan undang-undang ini akan menghidupkan kembali praktik-praktik di masa Orde Baru.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahasiswa Papua di Manokwari menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang TNI yang saat ini menjadi perhatian publik.
Mereka khawatir perubahan undang-undang ini akan menghidupkan kembali praktik-praktik di masa Orde Baru.
Selain itu, mereka juga melihat potensi berkurangnya kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi sipil untuk menduduki jabatan strategis, karena perwira TNI aktif dinilai akan lebih mudah mengisi posisi tersebut.
Thomas Ricky Sanadi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, dengan tegas menolak revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang membuka peluang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil.
"Kalau TNI aktif dibolehkan duduki jabatan sipil, lalu kita sekolah buat apa? Baiknya kita masuk tentara biar bisa duduk di jabatan-jabatan sipil," ujarnya pada Selasa (18/3/2025), menyuarakan kekecewaannya.
Baca juga: RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Simak Poin-poin Pentingnya
Lebih lanjut, Thomas menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses pembahasan RUU TNI yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
"Proses revisi dilakukan secara tertutup, menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya partisipasi publik dan potensi penyalahgunaan. Pertemuan tertutup di hotel telah memicu kekhawatiran ini," kata Thomnas.
Thomas menilai bahwa revisi UU TNI ini akan menambah daftar panjang penderitaan masyarakat Papua.
Ia menyebutkan bahwa belum ada revisi yang dilakukan, tetapi saat ini aparat TNI sudah terlibat dalam proyek-proyek sipil di kawasan pedalaman dengan alasan keamanan.
"Potensi dwifungsi ABRI: Ada kekhawatiran bahwa revisi dapat menyebabkan kebangkitan dwifungsi ABRI, konsep di mana militer berperan dalam politik dan bisnis."
"Hal ini dapat melemahkan prinsip kontrol sipil atas militer dan meningkatkan risiko impunitas. Bagi kami di Papua, kerap mendengar anggota TNI aktif bekerja pada proyek-proyek dan sebagainya," ungkap Sanadi.
Baca juga: Tokoh Papua Ini Minta TNI-Polri Berikan Efek Jera Kepada OPM
Revisi ini juga mengusulkan perluasan peran personel TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang militerisasi lembaga sipil dan potensi konflik kepentingan. Kami dari timur Indonesia secara tegas menolak," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.