ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sapi liar di Sarmi

Pemkab Sarmi Segera Lelang Sejumlah Sapi Liar yang Ditangkap

Apabila dalam 7 hari tidak ada laporan tentang kehilangan sapi maka sapi tersebut akan dilelang secara terbuka

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
TERNAK LIAR: Tim penertiban ternak liar saat mengamankan 2 ekor sapi di Kabupaten Sarmi, Papua, pada Kamis, (8/5/2025). Pemkab Sarmi melakukan penertiban hewan ternak dari jalan umum, karena mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan serta mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga memicu kecelakaan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris 

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Provinsi Papua teleh melakukan penertiban hewan liar dan menangkap 4 ekor sapi. Hewan ini akan dilelang secara umum. 

Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos, di Sarmi, Kamis (8/5/2025) mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) No 10 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak, yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penertiban. 

Baca juga: Bupati Lanny MoU Dengan PLN Untuk Perkuat Layanan Kelistrikan dan Dongkrak PAD

Dari hasil penertiban yang dilakukan, didapati 1 ekor sapi di daerah pesisir Sarmi dan 3 ekor sapi di daerah Kampung Doro. 4 ternak ini diamankan di Ranch Gakda sembil mengumumkan kepada warga yang merasa memiliki agar mengambil ternak itu. 

"Apabila dalam 7 hari tidak ada laporan tentang kehilangan sapi maka sapi tersebut akan dilelang secara terbuka," katanya. 

Baca juga: Frengky Monim yang Mengaku Sebagai Tuhan, Bersama 20 Murid Lari ke Sorong

Pemerintah mengambil tindakan penertiban ternak liar sebab sapi yang berkeliaran di jalanan Kota Sarmi, merupakan masalah krusial yang telah berlangsung lama. Tim penertiban terdiri dari Pemkab, Satpol PP, TNI dan Polri. 

"Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta mencegah potensi bahaya bagi masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Dukung Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa, Diskominfo Jayapura Teken MoU dengan Uniyap Papua

Sebelum penertiban, pemerintah menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara dan mensosialisasikan penegakkan perda kepada masyarakat. Pemerintah minta pemilik ternak mengkandangkan peliharaan agar tidak berkeliaran di jalan sebab jika masih berkeliaran makan akan ditangkap. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved