Minggu, 26 April 2026

KKB Papua

Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua, Bripda LO Terancam Penjara Seumur Hidup

Bripda LO dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KKB PAPUA - Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 pengedar amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat kepolisian berinisial Bripda LO, Senin (19/5/2025) Amunisi itu berakhir di tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Oknum polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) LO ditangkap lantaran kedapatan menjual amunisi terhadap seorang warga sipil berinisial PW yang berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (19/5/2025). 

Kasus ini diungkap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz. 

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, mengatakan oknum polisi Bripda LO akan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Menurut jenderal bintang satu ini, Bripda LO dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin.

Baca juga: Oknum Polisi Lanny Jaya Jual Amunisi ke KKB Papua Diketahui Sejak 2017

“Oknum polisi Bripda LO terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Faizal menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam menyuplai senjata api dan amunisi kepada KKB, termasuk oknum aparat kepolisian yang terlibat.

POLISI DITANGKAP- Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat, Senin (19/5/2025).
POLISI DITANGKAP- Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat, Senin (19/5/2025). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Kami tetap akan tindak tegas siapa pun pelaku yang menjual senpi dan amunisi secara ilegal kepada KKB, termasuk aparat kepolisian yang terlibat mengkhianati institusi dengan menjual amunisi seperti yang dilakukan Bripda LO,” tegasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Jual Amunisi ke KKB, Menyerahkan Diri ke Polda Papua

Selain Bripda LO, Faizal menambahkan pihaknya juga telah menangkap oknum warga sipil berinisial PW yang diduga membeli puluhan amunisi dari oknum polisi tersebut.

“Pelaku PW ini adalah warga sipil yang membeli puluhan amunisi dari Bripda LO. PW ternyata warga sipil yang berafiliasi dengan jaringan KKB. Pelaku dikenakan pasal dan hukuman yang sama seperti Bripda LO,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved