ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Sarmi

Bapenda Sarmi Optimalisasi Pembayaran Retribusi Pajak Melalui Bank Papua

"Dengan pembayaran pajak langsung melalui Bank Papua, kita dapat memastikan bahwa uang pajak yang diterima langsung masuk ke rekening yang sah dan tid

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
WAJIB PAJAK : Kepala Bapenda Kabupaten Sarmi, Daniel Robert Senis, SH, saat wawancara, Senin, (26/5/2025). Kali ini pemkab bekerja sama dengan Bank Papua sehingga wajib pajak melakukan pembayaran melalui bank. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi, Papua telah mengoptimalisasi sistem pembayaran retribusi pajak langsung melalui Bank Papua di Kantor Bapenda. 

Pembayaran retribusi pajak dimulai Senin, 19 Mei 2025 dan dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui Bank Papua, tanpa perlu melalui bendahara Bapenda.

Dengan sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan. Uang pembayaran pajak langsung masuk ke rekening Bank Papua, dalam kata lain tidak bermalam, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Baca juga: Atlet Pencak Silat Lanud Silas Papare Kembali Raih Juara Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Kepala Bapenda Sarmi, Daniel Robert Senis, SH, saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025), mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. 

"Dengan pembayaran pajak langsung melalui Bank Papua, kita dapat memastikan bahwa uang pajak yang diterima langsung masuk ke rekening yang sah dan tidak ada penyalahgunaan dana," ujarnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk melakukan pembayaran pajak. Begitu pula dengan pembuatan fiskal yang baru. 

Baca juga: Yunus Wonda: Guru Harus Jalankan  Kewajiban dengan Baik, Masalah Hak Tanggung Jawab Pemkab Jayapura

Masyarakat diajak untuk membuat fiskal yang baru dengan membayar pajak dan mendapatkan Surat Izin Usaha (SIU) yang sah. Dengan membayar pajak, masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:

Mendapatkan SIU yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan izin kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Baca juga: Bupati Jayapura Yunus Wonda Meminta Sekolah Bebaskan Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Dengan memiliki SIU, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra bisnisnya. SIU juga dapat digunakan untuk mengakses fasilitas pemerintah, seperti pinjaman modal dan bantuan teknis.

Saat ini system pelayanan terhadap wajib pajak dan retribusi masih berbasis off line atau manual. Ia mengharapkan nantinya dilakukan system pelayanan berbasis dalam jaringan atau online.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved