Papua Barat Daya Terkini
Praktik Aborsi di Sorong Papua Barat Daya, Dua Bidan Ditangkap: Pasien Tembus 120 Orang
Polisi menangkap bidan bernama Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47). Praktik dugaan aborsi di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Praktik dugaan aborsi di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya terbongkar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Polisi menangkap bidan bernama Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47).
Happy mengatakan, praktik aborsi oleh Defi dan Desi ini sudah berjalan sejak 2020, namun baru terungkap beberapa hari kemarin.
"Jadi dari keterangan bidan Defi dan Desi kemarin, bahwa yang dia ingat yakni pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Diteriaki Aktivis di Sorong, Menteri ESDM Dituding Disebut Penipu
Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.
"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara.
Ia menegaskan, praktik aborsi tersebut ilegal karena tidak mendapat izin praktik secara resmi.
"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.
Baca juga: Dikepung Demonstran, Menteri Bahlil Lahadalia Terpaksa Dilarikan Lewat Pintu Belakang Bandara Sorong
Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.
Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.