Rabu, 29 April 2026

Info Papua Tengah

99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan, Agustinus Anggaibak: Harus Dikaji Dulu

Pemerintah di Papua selalu buat pemekaran kampung maupun distrik, tapu hanya asal-asalan. Jadi sebelum pemekaran, perlu melakukan pendataan

Tayang:
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ketua MPR Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, rencana pemekaran 99 kampung di Kabupaten Mimika, perlu dikaji dengan baik, terutama soal batas wilayahnya  

Laporan Wartawan Trubun-Papuatengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE - Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dalam tahun ini bakal memekarkan 99 kampung baru.

Dibalik rencana besar ini, terdapat banyak harapan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak.

Baca juga: Gubernur Papua Tengah Minta Pamkab Paniai Persiapkan Festival Ikan

Agustinus mengatakan, pemekaran tersebut boleh saja dilakukan, akan tetapi perlu dikaji secara baik.

"Pemerintah di Papua selalu buat pemekaran kampung maupun distrik, tapu hanya asal-asalan. Jadi sebelum pemekaran, perlu melakukan pendataan penduduk dengan baik, apakah itu memenuhi syarat atau tidak," kata Agustinus kepada awak media, termasuk Tribun-Papuatengah.com, Jumat (11/7/2025).

Selain hal tersebut, menurut Agustinus Anggaibak juga, dalam pelaksanaan pemekaran kampung, perlu melihat batas wilayah dengan baik, dari mana dan kemana.

"Orang jadi kepala kampung banyak, terus kasi uang, bukan untuk membangun kampung, tapi lakukan hal-hal di luar itu,” terangnya. 

Secara pribadi, dirinya sepakat pemekaran itu harus dilihat baik, negatif dan positifnya, karena selama ini, batas antara wilayah ini. 

Baca juga: Meki Nawipa Sambangi Intan Jaya dan Paniai, DPR Papua Tengah Dukung Penuh Program Kerja Gubernur

Contohnya di Distrik Alama dan Jila. Itu satu kampung memiliki tiga kepala desa yaitu dari kepala desa yang berasal dari, dari Nduga, Puncak, dan Mimika. 

Agustinus bilang, soal pemekaran kampung itu, seharusnya pemerintah memberikan pemahaman lebih dulu yang benar kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami.

"Tapi kalau terus biarkan, maka sama saja kita telah memberikan pembodohan kepada masyarakat. Jadi bagi saya, pemekaran itu boleh dilakukan, tapi proses kajian akademisi harus dijalankan dengan baik, terutama soal jumlah kepala keluarga, jangan sampai nama burung, malah dijadikan nama orang," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Dinas Perhubungan Bahas Masalah Transportasi di Papua Tengah

Diketahui soal rencana pemekaran ini, Kepala DPMK, Abraham Kateyau menjelaskan, pengusulan pemekaran kampung sudah dilakukan sejak 2022, dan ada sekitar 100 lebih kampung yang diusulkan.

"Tapi dari beberapa hasil survei naskah akademiknya dari perguruan tinggi, itu ada 99 kampung yang memenuhi syarat," Jelas Abraham.

Menurut Abraham 99 kampung yang siap dimekarkan itu, kini sedang diajukan ke bupati. 

Baca juga: Dana Otsus Tahap 1 Cair, MRP: Kami Harap Pemerintah Papua Tengah Kelola Dengan Baik

"Tentu untuk mengajukan pemekaran, harus ada beberapa proses mekanisme yang perlu dilewati, dibuatkan Perda, lalu diajukan ke DPR untuk menetapkan selanjutnya ke kementerian untuk menetapkan statusnya, sebab disana ada nomor induk kampung dan lain sebagainya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved