ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Papua

2.023 TPS di Papua Siap Gelar Pemilihan Ulang Gubernur pada 6 Agutsus

Untuk mensukseskan PSU ini, kata Diana, KPU Papua telah melantik 525 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tersebar di 105 distrik.

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
DISTRIBUSI LOGISTIK : Ketua KPU Papua Diana Simbiak saat menyerahkan surat suara kepada Ketua KPU Kota Jayapura Marthapina Anggai secara simbolis Selasa 10 Juni 2025. Mereka optimis pada H-14 logistik sudah sampai di tiap distrik di kabupaten masing-masing. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -  Ada sebanyak 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten dan kota akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada Rabu, 6 Agustus 2025.

 Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak kepada wartawan usai debat kandidat yang diselenggarakan di Kantor KPU Papua di Jayapura, Rabu (30/7/2025) malam.

“TPS-TPS ini akan melakukan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua,” ujarnya.

Untuk mensukseskan PSU ini, kata Diana, KPU telah melantik 525 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tersebar di 105 distrik.

Baca juga: PSU Pilkada Papua: Pendeta Yones Wenda Ajak Warga Gunakan Hak Pilih, Tolak Provokasi

“Kami memiliki 2.779 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan dan kampung yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Papua,” katanya.

“KPU Papua memiliki jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 14.161 orang dan anggota Limnas sebanyak 4.046 orang,” sambung dia. 

Sesuai tahapan, pihaknya telah melaksanakan debat kandidat antara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri-Ariyoko Rumaropen (MARIYO) yang berlangsung pada Rabu (30/7/2025) malam.

“Untuk data pemilih yang ada pada pemilihan umum kepala daerah pada November 2024 lalu. Artinya tidak ada perubahan atau tambahan lagi, hal ini sesuai dengan SK KPU Nomor 132 perubahan ke-4,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved