PSU Pilkada Gubernur Papua
Bawaslu: Segera Turunkan Baliho Pasangan Calon Gubernur Papua
Turunkan baliho milik pasangan calon gubernur Papua menjelang pemungutan suara ulang (PSU), 6 Agustus 2025.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura meminta agar seluruh alat peraga kampanye (APK), terutama baliho milik pasangan calon gubernur Papua, segera diturunkan menjelang pemungutan suara ulang (PSU), 6 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, saat menghadiri acara pelepasan logistik Pilkada Papua di gudang logistik Entrop, Kota Jayapura, Senin (4/8/2025).
“Kami minta agar KPU memerintahkan kepada pasangan calon untuk segera menurunkan baliho yang masih terpasang. H-3 seharusnya semua sudah bersih, tapi kami masih menemukan beberapa yang belum diturunkan,” ujar Frans.
Baca juga: PSU Pilkada Papua: Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Semua ASN Memilih, Tapi Jaga Netralitas
Ia menegaskan, kewajiban menurunkan alat peraga kampanye sebenarnya berada di tangan pasangan calon itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Paslon harus tertib, karena ini sudah masuk masa tenang. Kalau tidak diturunkan, bisa dikenakan sanksi. Kami akan menyampaikan ke KPU agar memberikan teguran,” tegasnya.
Frans juga mengingatkan bahwa masa tenang adalah momen penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.
“Kami berharap semua berjalan tertib sesuai aturan. Masih ada waktu, dan kami minta agar ini segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/LKADA-PAPUA-Ketua-Bawaslu-Kota-Jayapura-Frans-Rums.jpg)