Selasa, 9 Juni 2026

PSU Pilkada Gubernur Papua

KPU Papua Terima Rekomendasi PSU Gubernur di Tiga TPS, Ini Lokasinya

Pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni maksimal pada 16 Agustus 2025.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PILKADA PAPUA - Suasana PSU Pilkada Gubernur Papua di salah satu TPS di Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun Papua com, Taniya Sembiring 

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menerima tiga rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Pemilu (Pandis) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi tersebut menyasar tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon, mengonfirmasi pihaknya telah menerima rekomendasi resmi untuk PSU di tiga TPS dari masing-masing kabupaten.

Baca juga: KPU Sarmi Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Papua, Disiarkan Secara Daring

“Hari ini kami menerima rekomendasi dari Pandis dan Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di tiga TPS dari tiga kabupaten,” ujar Fajar Irianto, dihubungi Tribun-Papua dari Jayapura, Jumat (8/8/2025). 

Adapun lokasi TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kedua, TPS 01 Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi.

Ketiga, TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Fajar menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024, setiap rekomendasi PSU harus melalui kajian hukum terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam pleno.

Kajian tersebut akan dilakukan oleh KPU kabupaten masing-masing bersama PPD setempat.

“Kami harus kaji dari berbagai aspek dulu, termasuk klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan, apakah layak dilanjutkan PSU atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan surat suara cadangan yang tersedia, sehingga jika PSU disetujui, proses pleno dan penyediaan logistik harus dilakukan secepatnya.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni maksimal pada 16 Agustus 2025.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Kebelen, sebelumnya telah mengonfirmasi dua TPS yang berpotensi dilakukan PSU, yakni di Kampung Berap dan Kampung Nengke.

Baca juga: Saling Klaim Suara PSU Pilkada Gubernur Papua: Pemenangnya Lembaga Survei

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di masing-masing TPS berbeda.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved