Selasa, 9 Juni 2026

PSU Pilkada Gubernur Papua

KPU Sarmi Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Papua, Disiarkan Secara Daring

Dalam rapat pleno, setiap pasangan calon diperbolehkan menghadirkan maksimal dua saksi.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PILKADA GUBERNUR PAPUA - Bupati Sarmi, Dominggus Catue melepas pengiriman logistic PSU gubernur Papua di Sarmi, Selasa, (5/8/2025). Ia mengharapkan distribusi berjalan lancar dan PSU tidak diwarnai intervensi serta tekanan kepada pemilih. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi siap menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025.

Pleno dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, hingga Rabu, 13 Agustus 2025, dimulai pukul 14.00 WIT.

Pleno digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Sarmi.

Baca juga: TPS 001 Kampung Berap Nimbokrang PSU Lagi, KPU Panggil 4 Anggota Beri Klarifikasi

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris Everdson Karubaba, Jumat (8/8/2025).

Haris menjelaskan, rapat pleno akan disiarkan secara terbuka melalui live streaming di YouTube KPU.

 Ini adalah upaya untuk memberikan akses luas kepada masyarakat agar dapat menyaksikan langsung proses rekapitulasi, sekaligus menegaskan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam rapat pleno, setiap pasangan calon diperbolehkan menghadirkan maksimal dua saksi.

Saksi yang hadir wajib membawa undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau Ketua Tim Kampanye.

"Setiap saksi dapat mewakili satu atau dua pasangan calon, asalkan terdapat minimal satu partai pengusul yang sama pada masing-masing jenis pemilihan," ujarnya.

Seluruh tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai sebelum pleno di tingkat kabupaten dimulai. 

"Kami sudah menginstruksikan kepada PPD agar menyerahkan hasil pleno tingkat Distrik ke KPU Kabupaten paling lambat Kamis, 7 Agustus 2025," ujarnya.

Baca juga: Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Papua di Kabupaten Jayapura Dimulai Distrik Yokari

Selain melibatkan saksi dan pengawas, KPU juga akan mengundang berbagai stakeholder lain.

Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas proses pemilu di Kabupaten Sarmi.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan," pungkas Haris. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved