Cara Mengurus Akta Perceraian di Kantor Dukcapil
Berikut ini persyaratan dan tata cara untuk mengurus akta perceraian di kantor Dukcapil.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang perceraian seseorang.
Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus pembagian harta gono-gini, hak tunjangan anak dari suami istri, dan perkawinan setelah perceraian.
Masyarakat bisa mendapatkan Akta Perceraian dengan mengurusnya di kantor Dukcapil setelah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari website Pemprov Jakarta, berikut persyaratan dan tata cara mengurus Akta Perceraian di kantor Dukcapil.
Baca juga: Cara Pecah KK setelah Menikah, Simak Dokumen Persyaratannya
Persyaratan
- Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan
- KTP-el suami atau istri;
- Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Tata Cara
1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
2. Pemohon mengisi formulir F-2.01 yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau website Dukcapil.
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
5. Petugas akan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(Tribun-Papua.com)
| Segera Lapor DP3AP2KB Fakfak Jika Hubungan Keluarga Mulai Tidak Sehat |
|
|---|
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/AKTA-PERCERAIAN-Foto-akta-perceraian-yang-diambil-dari-laman-sippnmenpangoid.jpg)