Minggu, 24 Mei 2026

Cara Mengurus Akta Perceraian di Kantor Dukcapil

Berikut ini persyaratan dan tata cara untuk mengurus akta perceraian di kantor Dukcapil.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
sippn.menpan.go.id
AKTA PERCERAIAN - Foto akta perceraian yang diambil dari laman sippn.menpan.go.id. Berikut ini persyaratan dan tata cara untuk mengurus akta perceraian di kantor Dukcapil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang perceraian seseorang.

Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus pembagian harta gono-gini, hak tunjangan anak dari suami istri, dan perkawinan setelah perceraian.

Masyarakat bisa mendapatkan Akta Perceraian dengan mengurusnya di kantor Dukcapil setelah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikutip dari website Pemprov Jakarta, berikut persyaratan dan tata cara mengurus Akta Perceraian di kantor Dukcapil.

Baca juga: Cara Pecah KK setelah Menikah, Simak Dokumen Persyaratannya

Persyaratan

- Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;

- Kutipan Akta Perkawinan

- KTP-el suami atau istri;

- Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.

Tata Cara

1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Pemohon mengisi formulir F-2.01 yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau website Dukcapil.

3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

5. Petugas akan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved