Senin, 18 Mei 2026

Pemkab Yapen

APBD Induk Yapen 2026 Ditargetkan Rp984,12 Miliar, Perampingan OPD Dibahas

Belanja daerah direncanakan Rp961,04 miliar, dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Yulian Marvin Raubaba
SIDANG RAPBD - Penyerahan Raperda tentang APBD Induk tahun 2026 dan Raperda tentang perampingan OPD, resmi diserahkan Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, kepda Ketua DPRK Ebzon Sembai di Ruang Sidang DPRK setempat, Selasa (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Induk tahun 2026 Kepulauan Yapen resmi dibahas.
  • Selain APBD, Rapat Paripurna V ini juga membahas Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
  • APBD Induk Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026 direncanakan sebesar Rp984,12

 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 pada Rapat Paripurna V DPRK Kepulauan Yapen yang berlangsung di Gedung DPRK, Serui, Selasa (16/12/2025).

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy dikesempatan itu, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD serta Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 pada paripurna itu.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembal, dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta undangan lainnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Minggu 14 Desember 2025: Kepulauan Yapen Hujan Sedang di Pagi Hari

Dalam pidatonya, Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama DPRK pada 8 Desember 2025.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp984,12 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp961,04 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Dengan total pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 mengalami surplus sebesar Rp23,08 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk pembiayaan daerah, sehingga struktur APBD berada pada posisi seimbang atau nihil,” jelas Bupati.

Selain Raperda APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020. 

Baca juga: Roi Palunga: Kabupaten Yapen Peringkat ke-4 Angka HIV/AIDS Tertinggi di Papua

Perubahan tersebut meliputi penggabungan atau perampingan organisasi perangkat daerah, peningkatan tipologi, serta penyesuaian nomenklatur sejumlah dinas dan badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sementara itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian kedua Raperda tersebut. 

Ia menegaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dibahas secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRK juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD dan Raperda Non APBD akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui laporan Badan Anggaran, Bapemperda, serta pandangan fraksi-fraksi DPRK. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved