Minggu, 26 April 2026

Imigrasi Jayapura

Tiga Hari Operasi Wirawaspada, Imigrasi Jayapura Temukan WNA Tanpa Dokumen di Koya

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Erlangga Dwi Saputra, mengatakan operasi ini bertujuan

Istimewa
OPERASI WIRAWASPADA 2026 – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di sela-sela pengawasan serentak terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) selama tiga hari pada 7 hingga 9 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Operasi Wirawaspada : Imigrasi Jayapura awasi aktivitas WNA selama tiga hari pada April 2026.
  • Pemain Persipura Aman : Dokumen pemain asing Persipura dan pengusaha asal Mali dinyatakan lengkap.
  • WNA Ilegal Diciduk : Satu pria asal Papua Nugini ditangkap di Koya karena tidak punya surat izin.
  • Jaga Keamanan : Langkah preventif untuk menekan pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas Papua.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Provinsi Papua melaksanakan Operasi Pengawasan “Wirawaspada” terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Jayapura selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi serentak nasional yang dilaksanakan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Nomor IMI.5-GR.03.06-228 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengawasan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Erlangga Dwi Saputra, mengatakan operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura.

Baca juga: Bima Sakti Puas Usai Persela Curi Poin dari Tekanan Persipura

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan secara intensif terhadap keberadaan orang asing, sekaligus sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Pada hari pertama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendapat pengarahan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait Pelaksanaan Operasi Wirawaspada I melalui zoom.

sakdkasdas
OPERASI WIRAWASPADA 2026 – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di sela-sela pengawasan serentak terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) selama tiga hari pada 7 hingga 9 April 2026.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat serta kepentingan nasional.

Baca juga: Rahmad Darmawan Akui Persipura Kurang Tajam, Peluang Terbuang dan Penalti Gagal Berbuah Gol

Operasi Wirawaspada 2026 diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dan menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat dengan menekan pelanggaran keimigrasian.

Pada hari kedua pelaksanaan, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan di wilayah Abepura dengan menyasar pelaku usaha WNA. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu WNA asal Mali, dari pemeriksaan tersebut WNA tersebut memiliki dokumen lengkap dan izin tinggal (KITAS) yang masih berlaku hingga November 2026.

Tim kemudian melanjutkan pengawasan ke salah satu hotel di Kota Jayapura yang menjadi tempat menginap pemain asing klub sepak bola Persipura Jayapura. Dalam pemeriksaan tersebut, tiga pemain asing turut diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pemain memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta izin tinggal yang masih berlaku, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Baca juga: Biak Jadi Tuan Rumah untuk 6.000 Peserta Youth Camp GPdI se-Papua dan Papua Nugini

Pada hari ketiga operasi, tim melakukan penelusuran di wilayah Koya dan sekitarnya dengan menggali informasi dari masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang WNA asal Papua Nugini bernama David Sikba yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Kota Jayapura berjalan dengan aman dan lancar. Mayoritas WNA yang diperiksa diketahui telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi Jayapura menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing secara berkala dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.

Baca juga: Grebeg 1.000 Ketupat Meriahkan HUT ke-21 PW Jateng di Biak Numfor

“Pengawasan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tutup Erlangga.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved