4 Fakta Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari Tanpa Status Hukum: Ada yang Melapor hingga Kapolsek Dicopot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara - Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat

4. Si pelapor akan diproses polisi

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson Sianipar jadi korban penipuan sopir ekspedisi.

Baca juga: 4 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Sadis Wanita Paruh Baya di Nafri, Berharap Pelaku Terungkap

Pelapor inilah yang membuat David harus menahan sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.

"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)(Kompas.comTri Purna Jaya)

Berita Terkini