ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polres Biak Numfor

Polisi Biak Ciduk Pembunuh di Numfor Ketika Dalam Pelarian ke Manokwari

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh

Tribun-Papua.com/humas polres biak
KASUS PENGANIAYAAN - Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.I.K (tengah) dalam press release didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Joko Susilo, di Polres Biak Numfor, Kamis, (13/11/2025). Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat dan kerja samanya dalam membantu pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan. 

Ringkasan Berita:Polres Biak Numfor berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana penganiayaan berbeda, yang menyebabkan satu korban meninggal, dimana kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 sampai 7 tahun. Selain itu Polres Biak Numfor juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka. 
 
Salah satu dari tersangka mencoba melarikan diri ke Provinsi Papua Barat namun ditangkap terlebih dahulu di Pulau Numfor.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Satreskrim Polres Biak Numfor, Polda Papua, berhasil ungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan berbeda, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. 

Kasus pertama terjadi pada Minggu, (9/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIT di Perumahan Karyawan Hotel Mapia, dengan korban bernama Sabtine Leunardo Davinsi Burako dengan tersangka berinisial OR (21). 

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Baca juga: Disperindag Biak Jamin Sembako Natal Aman dan Harga Terkendali

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau kecil, satu lembar celana, satu buah batu, satu ember cat berukuran 5 kilogram, dan satu lembar baju berwarna cokelat.

Adapun kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dengan posisi terlentang dan bersimbah banyak darah pada bagian kepala.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri, pelaku berusaha melarikan diri dari Biak menuju Manokwari di Provinsi Papua Barat. 

Baca juga: Yosias Resmi Jadi Direktur Usai RUPS Bersejarah Perumda Air Minum Yapen

“Namun kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Biak Numfor dan Polsek Numfor Barat," terang Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.I.K dalam rilisnya di Biak, Kamis sore, (13/11/2025).

Dalam operasi tersebut, turut diamankan seorang pelaku lain yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni FM atas kasus penganiayaan berat lainnya. 

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat dan kerja samanya dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Hari Ini 13 Distrik di Mimika Dilanda Hujan Ringan

“Penangkapan pelaku yang tidak sampai 24 jam ini berkat kesigapan masyarakat yang segera melapor. TKP juga tidak rusak, sehingga proses penyelidikan berjalan cepat. Kami berharap jika ada tindak pidana, masyarakat segera melapor dan menjaga TKP sampai polisi datang,” ujarnya

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat. Karena itu, kontrol sosial seperti siskamling, patroli bersama, dan ronda sangat efektif mencegah tindak pidana,” imbuhnya.

Baca juga: Satgas Keladi Sagu Berikan Akses Kesehatan Gratis di Wilayah Yalimo

Selain kasus tersebut, Polres Biak Numfor juga merilis pengungkapan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, (28/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIT dengan korban Jimmy Walilo dan tersangka berinisial FR (21). 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved