Vaksin Booster
Kemenkes: Vaksin Booster Hanya untuk Nakes
"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata dr Siti Nadia Tarmidzi.
TRIBUN-PAPUA.COM: Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau tambahan (booster) hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan.
Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi nakes yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata Nadia dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, dikutip Tribun-Papua.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Dinkes Papua Rekrut Ratusan Nakes Atasi Lonjakan Kasus Covid-19
Jumlah nakes maupun pendukung nakes yang dibidik untuk vaksinasi booster ini diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nadia menjelaskan beberapa faktor mengapa nakes diprioritaskan untuk menerima vaksinasi booster.
Di antaranya keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada sekitar lebih dari 160 juta target penduduk yang belum mendapatkan vaksinasi.
Karena itu, katanya, vaksinasi booster tidak diberikan kepada masyarakat umum.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga," ujar dr Nadia.
"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin, mohon untuk tidak memaksakan kehendak," kata dr Nadia.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Jawaban Satgas Covid-19 soal Viral Foto Vaksin Dosis Ketiga untuk Influencer: Prioritas Nakes
Rekomendasi yang diberikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) saat ini adalah booster bisa menggunakan platform yang sama maupun berbeda.
Merek vaksin yang digunakan untuk booster ini merupakan jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer yang telah mendapatkan EUA, katanya, pemerintah memutuskan untuk menggunakan vaksin Moderna yang menggunakan platform mRNA.
"Kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," kata dr Nadia.
Meski demikian, katanya, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan nakes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/02072021-vanksinasi.jpg)