Sabtu, 11 April 2026

PPN Naik 12 Persen

Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tak Bebani Rakyat Kecil

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
ILUSTRASI PPN 

TRIBUN-PAPUA.COM- Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan ini hanya akan berlaku untuk pembelian barang mewah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Kabar tersebut disampaikan oleh para petinggi DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024). 

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah itu merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo. 

"Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.

Baca juga: Beikut Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2024

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.

Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam satu tarif ini.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelasnya.

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun, Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.

 "Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.

Baca juga: KSP : Kenaikan PPN 11 Persen Untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Banyak pengecualian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada banyak hal yang dikecualikan dari PPN.

Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved