ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Perusahaan Kayu

Masyarakat Mimika Barat Jauh Keluhkan Perusahaan Penebang Kayu PT MAK

PT MAK adalah satu-satunya perusahan kayu yang ada di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh. Perusahaan tersebut sudah

Tribun-Papua.com/Feronike Rumere
PERUSAHAAN KAYU DI MIMIKA - Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau, saat diwawancarai terkait keluhan masyarakatnya terhadap PT MAK, di Kantor BPKAD Mimika, Jumat (5/9/2025). Ia mengatakan pemerintah distrik tidak bisa berbuat apa-apa sebab pengawasan terhadap operasional perusahaan tersebut dilakukan oleh kehutanan provinsi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayahnya mengeluhkan sistem pembayaran hak ulayat dari PT Mutiara Alas Khatulistiwa (PT MAK) karena dinilai sangat kurang dan tidak sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan kayu tersebut.

PT MAK adalah satu-satunya perusahan kayu yang ada di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh. Perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari pemerintahan provinsi dan sudah lama beroperasi di bidang penebangan kayu.

Baca juga: Ketua Sinode GKI : Peringatan 1 Abad Batu Peradaban Jadi Momentum Refleksi Orang Papua

Nanum kini masyarakat mengeluh sebab harga yang diberikan tidak sesuai dan tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah atau pihak perusahaan terkait perubahan Peraturan Gubernur di tahun 2022. 

Sebelumnya perusahaan membayarkan sesuai jenis kayu, yaitu kayu merbabu dan kayu putih yang diambil dari lahan adat milik masyarakat.  

Baca juga: Uniba Papua Bekali Mahasiswa Dengan Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal

"Rata-rata masyarakat mengeluh dari sisi pembayaran masalah hak ulayat, harusnya pihak perusahaan ini bayarkan sesuai jenis kayu yang keluar. Tetapi saat ini perusahaan tidak bayar sesuai jenis kayu," ujar Evert saat diwawancarai, di Kantor BPKAD, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (5/9/2025). 

Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh pun tidak bisa berbuat banyak terkait keluhan masyarakat. Sebab pengawasan terhadap aktivitas perusahan tersebut dilakukan oleh kehutanan provinsi sehingga peran dari distrik sangat terbatas. 

Baca juga: Inspirasi Dari Papua Pegunungan: Perjalanan Sekda Tolikara Yosua Douw Raih Penghargaan Presiden

"Ini berdasarkan laporan-laporan. Tetapi kalau kami lihat, Pergub ini dikeluarkan oleh pemerintah, harusnya yang bertanggung jawab untuk sosialisasi ke masyarakat adalah pemerintah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved