ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK

Perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.

istimewa
PILKADA PAPUA - Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025.

Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dibacakan dalam pleno terbuka yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (20/8/2025) pukul 22.45 WIT.

Hasil pleno dibacakan langsung Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak.

Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.

Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.

Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.

Baca juga: PSU Pilkada Gubernur Papua Diduga Sarat Kecurangan, Massa Tuntut KPU Lakukan 5 Hal Ini

KPU mencatat total suara sah mencapai 515.500 suara. Suara tidak sah berjumlah 5.772 suara. Total suara masuk sebanyak 521.272 suara.

Berita acara penetapan ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPU Papua, kemudian diserahkan kepada perwakilan pasangan calon, Bawaslu Papua, serta partai politik peserta Pemilu 2025 tingkat provinsi.

Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitjulasi tingkat provinsi.

Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

Saksi BTM-CK, Ralf Repasi, menyebut perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.

Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, seharusnya memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai tingkat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua.

Hal ini sebagai perintah UU Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas Ralf.

Hasil ini pun akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Baca juga: Rekap Suara Pilkada Gubernur Papua, KPU: BTM-CK Ungguli Mari-Yo di Biak Numfor, Selisih 5.666

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved