PSU Pilkada Gubernur Papua
Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK
Perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025.
Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dibacakan dalam pleno terbuka yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (20/8/2025) pukul 22.45 WIT.
Hasil pleno dibacakan langsung Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak.
Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.
Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.
Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.
Baca juga: PSU Pilkada Gubernur Papua Diduga Sarat Kecurangan, Massa Tuntut KPU Lakukan 5 Hal Ini
KPU mencatat total suara sah mencapai 515.500 suara. Suara tidak sah berjumlah 5.772 suara. Total suara masuk sebanyak 521.272 suara.
Berita acara penetapan ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPU Papua, kemudian diserahkan kepada perwakilan pasangan calon, Bawaslu Papua, serta partai politik peserta Pemilu 2025 tingkat provinsi.
Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitjulasi tingkat provinsi.
Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.
Saksi BTM-CK, Ralf Repasi, menyebut perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, seharusnya memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai tingkat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua.
Hal ini sebagai perintah UU Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas Ralf.
Hasil ini pun akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Baca juga: Rekap Suara Pilkada Gubernur Papua, KPU: BTM-CK Ungguli Mari-Yo di Biak Numfor, Selisih 5.666
“Meski ruang demokrasi di Papua ini dibungkam dan dimatikan, kami tetap akan berjuang menegakkan keadilan di atas tanah ini,” ujarnya.

Sementara itu, saksi dari pasangan Mari-Yo, Benyamin Gurik, menyebut hasil yang ditetapkan KPU telah sesuai dengan data internal mereka.
“Kami dari saksi Mari-Yo setuju atas hasil tersebut karena sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan setiap pasangan calon memiliki ruang hukum untuk menempuh jalur selanjutnya dalam waktu tiga hari sejak penetapan dilakukan.
“Mulai hari ini, masing-masing pasangan calon bisa mengajukan keberatan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua, pasangan calon dan pendukungnya, partai politik, serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk aparat keamanan TNI-Polri, atas kerja sama dan dukungannya selama pelaksanaan PSU.
“Kami juga mengapresiasi peran media dan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang telah bekerja dengan dedikasi, integritas, dan profesionalitas,” pungkasnya.
MK gugurkan hasil Pilkada Papua
Pada Pilkada sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yeremias Bisai.
Tak hanya itu, Bupati Waropen dua periode ini juga diputuskan MK untuk tidak ikut dalam kepesertaan Pilkada Papua, guna pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.
Putusan MK ini menghentikan langkah kemenangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB) pada pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, BTM-YB unggul 269.970 suara dari paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MDF-AR) 262.777 suara.
Kemenangan BTM-YB yang tinggal selangkah lagi akhirnya terhenti setelah gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum MDF-AR terkait Surat Keterangan (Suket) Pengadilan yang dimiliki oleh Yeremias Bisai dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yeremias Bisai dinyatakan bermasalah.
Sebab, tidak dikeluarkan berdasarkan identitas Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) domisili dari Yeremias Bisai.
Suket yang digunakan Yeremias Bisai tidak sama dengan alamat domisilinya yang tercantum dalam E-KTP.
Kedua suket ini dikeluarkan di Pengadilan Negeri Jayapura, sedangkan alamat domisili yang dimiliki oleh Yeremias Bisai adalah Kabupaten Waropen.
Selain itu, kedua suket yang digunakan oleh Yeremias Bisai ini atas nama orang lain, yakni tertera nama Samuel Fritsko Jenggu.
Berdasarkan bukti pemalsuan dokumen suket yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, maka Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pada Senin (24/2/2025) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua.
Lalu, membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Provinsi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.