Korupsi Dana PON XX Papua
Kembalikan Rp 10 Miliar ke Jaksa, Ketua Harian PB PON XX Papua Malah Tidak Ditetapkan Tersangka
Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021, YW, baru mengembalikan uang Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura pada Selasa (19/8/2025) malam.
Dana tersebut terkait penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kasus korupsi dana PON XX Papua yang menyebabkan kerugian negara, Rp 300 miliar lebih, melibatkan banyak pihak.
Hanya, jaksa baru mengusut empat tersangka yang kini tengah menjalani hukuman penjara pasca-divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Empat terdakwa kini ditahan di Lapas Kelas I A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.
Baca juga: Diduga Makelar Kasus, Eks Kajari Mimika Bakal Dilaporkan ke Jaksa Agung soal Proyek Venue PON Papua
Sementara, dalam kasus pengembalian dana ini, YW yang kini menjabat kepala daerah di Papua hanya bertatus sebagai saksi.
Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.
Lalu, Nixon menyebut penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru bagi masyarakat sebagai sumber pajak yang digunakan untuk anggaran penyelenggaran pesta olahraga empat tahunan itu.
Sementara, fakta hukum, YW mengembalikan dana PON XX berjumlah fantastis atas kesadarannya terlibat dalam skandal ini.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami juga membekukan dan menyita aset lain agar kerugian bisa dipulihkan,” kata Nixon kepada sejumlah wartawan, termasuk Tribun-Papua.com.
Ia menjelaskan ketentuan pengembalian kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.
Nixon mengatakan, YW sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, bersama dengan KY.
Sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Nixon menegaskan, Kejati Papua memberlakukan tajam ke atas dan humanis ke bawah dalam penanganan kasus korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadasddada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.