Rabu, 10 Juni 2026

Cara Revisi Data pada KIA, Cek Dokumen yang perlu Disiapkan

Simak dokumen persyaratan dan tata cara untuk melakukan revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). Simak dokumen persyaratan dan tata cara untuk melakukan revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas untuk anak-anak usia 0-17 tahun yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KIA berfungsi sebagai identitas diri dan perlindungan bagi mereka yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Punya fungsi mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP), elemen data dan penggunaan KIA disesuaikan untuk anak.

Baca juga: Cara Membuat KIA untuk Anak, Cek Persyaratannya

KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Pada acara tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung simbolis menyerahkan 4.464 KIA untuk peserta didik SD dan SMP di Kota Bandung dalam rangka implementasi program Kisanak (KIA Kerja Sama dengan Sekolah Anak). Hingga Juni 2023, realisasi pembuatan KIA di Kota Bandung sudah mencapai 48 persen atau sebanyak 294.570 KIA dari target nasional sebesar 50 persen.
KARTU IDENTITAS ANAK - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Simak dokumen persyaratan dan tata cara untuk melakukan revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dari segi tampilan fisik kartu, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto. Sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Tak hanya mencantumkan data identitas diri si anak, KIA juga mencantumkan elemen data orangtua anak yakni nomor Kartu keluarga (KK), nama kepala keluarga, dan nomor Akta Kelahiran.

Lalu bagaimana jika ada perubahan data anak?

KIA bisa direvisi jika terdapat perubahan data pada anak seperti nama, alamat, tanggal lahir, atau foto. 

Dikutip dari laman Dukcapil Wonogiri, ada sejumlah dokumen diperlukan untuk merevisi data pada KIA.

Persyaratan

1. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua/wali terbaru;

2. Fotokopi KTP orang tua/wali terbaru;

3. Fotokopi Akta Kelahiran anak;

4. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar (untuk mengurus perubahan data anak usia 0 - 5 tahun kurang 1 hari menjadi usia 5 tahun).

5. KIA lama yang akan direvisi.

Baca juga: Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya

Tata Cara Merevisi Data KIA di Kantor Dukcapil

1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan merevisi data KIA pada petugas.

3. Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. 

4. Petugas akan memproses penggantian data dan pencetakan KIA

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved