Info Kejadian Jayapura
Tiga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sentani Jayapura Masih Berusia Belasan Tahun
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil otopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dari lima orang pelaku orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan SL (36) driver ojek online tewas, tiga orang pelaku yang ditangkap yakni YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Korban SL tewas di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kasus ini sempat menggemparkan warga ini akhirnya terungkap setelah aparat berhasil menangkap tiga pelaku tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut digelar di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (6/10/2025). dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat.
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Begal yang Tewaskan Driver Ojek Online di Kampung Nendali Jayapura
Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT di pinggiran Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.
Korban SL (36), seorang driver ojek online.
Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor dan diadang oleh lima orang pelaku.
Para pelaku menghadang korban, melempar ban ke arah motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau.
"Usai korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban,” ungkap Erol Sudrajat.
Aksi keji tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda.
Tiga dari antara lima pelaku ditangkap yakni YM (19), HH (19), dan HVK (18).

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Jayapura Erol Sudrajat menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
Hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Baca juga: Begal Marak di Kabupaten Jayapura, Kapolres Perintahkan Tembak Kaki Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil otopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau, satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, serta satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
AKP Alamsyah Ali menambahkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimistis dalam waktu dekat semuanya dapat diamankan,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.