ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Daya Terkini

Korupsi ATK di Kantor BPKAD Kota Sorong, Eks Kepala dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139. 

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Kejatati Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bendahara Tersangka Korupsi ATK(Maichel. KOMPAS.com) 

TRIBUN-PAPUA.COm, JAYAPURA - Jaksa menetapkan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanok Talla, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017. 

Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga menetapkan mantan bendahara barang BPKAD Kota Sorong, Bambang Purnomo, tersangka dalam kasus yang sama. 

Status tersangka diumumkan resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar pada Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Otsus Dinkes Supiori Dihentikan Polisi, Pelaku Kembalikan Kerugian Rp1,3 Miliar

Pada 2017, BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD Induk Kota Sorong tahun anggaran 2017 yang tertata dalam DPA SKPD nomor DPA SKPD:41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp 1.359.501.100.

Anggaran itu untuk kegiatan belanja barang dan ATK.

Selain itu, anggaran penyediaan barang cetakan yang tertata dalam APBD Induk nomor DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp 1.147.102.000.

"Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA tahun anggaran 2017 nomor DPPA SKPD: 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp 4.187.436.800 untuk kegiatan belanja barang dan ATK serta penyediaan barang cetakan," kata Agustiawan . 

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139. 

Ia menyebut, penetapan Hanok Talla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.

Sementara untuk Bambang Purnomo ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Otsus Dinkes Supiori Dihentikan Polisi, Pelaku Kembalikan Kerugian Rp1,3 Miliar

Agustiawan mengaku bahwa tersangka Hanok Talla dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga mengaku bahwa setelah ditetapkan tersangka, Hanok Talla dan Bambang Purnomo ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sorong. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved