Korupsi di Sorong
Eks Bendahara BPKAD Kota Sorong Tersangka Korupsi ATK Bersama 3 Pejabat Lain, Jaksa Sita Dokumen
Sementara, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan dua kantor di Pemkot Sorong.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan eks Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Sorong, inisial JJR, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun 2017 pada Rabu (12/11/2025).
Tim Kejaksaan lalu menggeledah Kantor Bagian Hukum Setda Kota Sorong dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/11/2025).
"Tersangka JJR sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas BPKAD Kota Sorong berdasarkan surat nomor TAP-03/R.2.1/fd.2/11/2025 tanggal 12 November," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar.
Penetapan JJR itu menambah daftar tersangka setelah awal November.
Sebelumnya, Jaksa juga menetapkan mantan Kepala BPKAD dan Bendahara berinisial HJT dan BEPM sebagai tersangka.
Sementara, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan dua kantor di Pemkot Sorong.
Baca juga: Korupsi ATK di Kantor BPKAD Kota Sorong, Eks Kepala dan Bendahara Ditetapkan Tersangka
Dokumen dibawa dengan kontainer ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sorong.
Pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengalokasikan anggaran belanja ATK dan barang cetakan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/bukan Pajak dalam APBD Induk DPA SKPD nomor 41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp1,3 miliar lebih untuk belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK).
Kemudian, untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk DPA SKPD nomor 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp1 miliar lebih.
Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA SKPD tahun anggaran 2017 nomor 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp 4,1 miliar untuk belanja barang dan jasa ATK.
Selanjutnya, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan sebesar Rp 3,8 miliar, sehingga total untuk dua kegiatan ini sebesar Rp 8 miliar lebih.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77," kata Aspidsus.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar!
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. (*)
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Kejatati-Tetapkan-Eks-Kepala-BPKAD-dan-Be.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.