ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diskon Tiket Kapal Pelni Selama Periode Nataru, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pelni memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 20 persen dari tarif dasar selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
JADWAL KAPAL PELNI - Foto dokumen kapal Pelni bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Sabtu (21/12/2024) sore. Pelni memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 20 persen dari tarif dasar selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pelni memberikan diskon tiket sebesar 20 persen pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
  • Promo tersebut berlaku untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi.
  • Diskon tersebut berlaku untuk sleuruh trayek kapal penumpang Pelni dan memiliki kuota yang terbatas.


TRIBUN-PAPUA.COM
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan diskon tiket sebesar 20 persen.

Promo ini diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Promo diskon 20 persen dari tarif dasar tersebut berlaku untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi.

Diskon tersebut berlaku untuk sleuruh trayek kapal penumpang Pelni dan memiliki kuota yang terbatas.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura-Manokwari Desember 2025, Harga Tiket Mulai Rp351 Ribuan

KAPAL PELNI - Foto dokumen arus mudik Lebaran 2025 di Dermaga Nabire, Sabtu, (29/3/2025).
KAPAL PELNI - Foto dokumen arus mudik Lebaran 2025 di Dermaga Nabire, Sabtu, (29/3/2025). (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Dikutip dari laman media sosial Pelni, berikut syarat dan kentuannya.

1. Periode diskon berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Desember 2025 sampai dengan keberangkatan 10 Januari 2026.

2. Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan sebelum 17 Desember 2025 dan setelah 10 Januari 2026.

3. Diskon berlaku hanya untuk pembelian tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang.

4. Diskon berlaku sebesar 20 persen dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan).

5. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.

6. Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 10 Januari 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.

7. Penumpang membeli tiket melalui aplikasi pelni mobil atau channel resmi Pelni.

Pelni juga menghimbau masyarakat agar melaporkan apabila ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pelaksaan stimulus diskon. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved