Selasa, 19 Mei 2026

Info Jayawijaya

Miras Bakal Dilarang di Jayawijaya, DPRK Rancang Sekaligus Dua Perda

Aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit sosial.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
PERDA MIRAS - Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisiatif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya saat ini telah menyusun rancangan dua peraturan daerah (Perda) tahun 2025.

Dua Perda itu tentang pelarangan minuman beralkohol dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi inisiatif dari lembaga tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan, pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah perda dengan berpedoman kepada ketentuan perundang -undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Victhoria Paragaye, Dokter Spesialis Pertama OAP dari Lapago Setelah 62 Tahun Papua Gabung NKRI

"Dasar pembentukan raperda larangan minuman beralkohol ini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan dan kecelakaan lalulintas," ujarnya dalam sidang paripurna I masa sidang ke III di Kantor DPRK Jayawijaya, Wamena, Selasa (16/12/2025)

Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat.

Artinya, dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan minuman oplosan.

"Sedangkan untuk dasar ketiga, yakni perlindungan nilai agama dan budaya. Artinya beberapa daerah membentuk perda ini untuk menjaga nilai -nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol," kata Mabel.

Sementara untuk raperda tentang strategi peningkatan PAD dibentuk karena berdasarkan data PAD di Kabupaten Jayawijaya sejak 2020-2024, grafiknya naik turun dan terus mengalami perubahan sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tiap tahun. (*)
 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved