Selasa, 12 Mei 2026

Persipura Jayapura

UPDATE Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe: 35 Motor Jarahan Ditemukan, 29 Mobil Dilalap Api

Alamsyah menjelaskan, dalam waktu dekat kendaraan yang ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
MOBIL DIBAKAR - Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat dibakar di area parkir Stadion Stadion Lukas Enembe saat laga play-off Liga 2 Pegadaian Championship 2025-2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC, Jumat (8/5/2026) petang. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menyebutkan sebanyak 35 unit kendaraan roda dua hasil penjarahan pasca laga Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada Jumat (8/5/2026) telah diamankan polisi di Polsek Sentani Timur, Kampung Harapan.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengatakan hasil jarahan tersebut berdasarkan laporan polisi dan masyarakat sejak Minggu (10/5/2026), total berjumlah 50 laporan.

"LP Model A temuan polisi, LP model B 27 dari masyarakat, terupdate Senin (11/5/2026), dari 28 menjadi 50. Jadi ada penambahan 22 laporan polisi," katanya saaat ditemui Tribun Papua di ruangannya, Selasa (12/5/2026).

"Sampai hari ini masih ada yang membuat laporan. Yang paling banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor sementara pengrusakan, penganiayaan, tidak terlalu banyak," tambah Alamsyah.

Baca juga: 9 Orang Bakal Jadi Tersangka Kericuhan Hebat di Stadion Lukas Enembe Jayapura

Sementara, kerugian korban dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Stadion Lukas Enembe diantaranya kerusakan bangunan sebanyak 16 unit, kerusakan kendaraan roda empat 21 unit, kendaraan roda dua 11 unit, kendaraan roda empat dinas Polri 7 unit, kendaraan dinas roda empat milik kejaksaan 1 unit, dan kendaraan roda dua dinas polri sebanyak 2 unit. 

Kendaraan pribadi maupun yang belum diketahui pemiliknya roda empat 13 unit serta kendaraan roda dua 7 unit. 

Alamsyah menjelaskan akibat peristiwa itu kerugian yang dialami didominasi pencurian bermotor.

"Dari anggota lapangan banyak mengumpulkan BPKB motor dari hasil penjarahan sebanyak 35 unit. Barang buktinya kami amankan di Polsek Sentani Timur," ujarnya.

Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat korban ricuh di Stadion Lukas Enembe dapat melaporkan kejadian yang dialami ke Posko Pengaduan di Polres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Alamsyah menjelaskan, dalam waktu dekat kendaraan yang ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Panpel Laga Persipura Minta Maaf atas Kericuhan di Stadion Lukas Enembe: Bagaimana Ganti Rugi?

Sembilan orang Tersangka

Polres Jayapura telah melakukan tindak lanjut usai mengamankan 32 orang dengan menetapkan 9 orang tersangka, salah satunya seorang anak (16). Identitasnya akan diumumkan saat gelar penetapan tersangka malam ini.

Alamsyah menjelaskan, polisi masih mendalami motif dari tindakan sembilan orang tersangka tersebut.

Salah satunya, pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Dari hasil penyidikan masih mendalami. Ada insiden membawa bendera Bintang Kejora yang di kibarkan di stadion. Di dalam stadion dan diluar stadion ada yang panjat lewat tiang bendera, lalu mengibarkan," ujar Kasat Reskrim. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved