TOPIK
Tes PCR
-
Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.
-
Pemerintah merubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
-
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
-
Gubernur Papua Barat, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dan batas tarif tertinggi RT-PCR di daerah ini.
-
Perubahan itu salah satunya, pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
-
Mengikuti Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 yang terbaru, tarif RT-PCR di Bandara Sentani turun menjadi Rp 300.000.
-
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
-
Sebagai informasi, penumpang yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR.
-
Lebih dari 40.000 orang meneken petisi agar pemerintah menghapus kewajiban masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
-
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi secara bertahap.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.
-
Syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR akan ditetapkan Pemerintah di semua moda transportasi.
-
Kalau itu perintah pimpinan, maka kita akan melaksanakan kebijakan tersebut. Kita tunggu surat dari Kementerian Kesehatan
-
Saya minta agar biaya tes PCR pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Selain itu, tes PCR harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved