5 Fakta Kasus Pinjaman Online Yuliana, Bunga Rp 70 Ribu Per Hari hingga Diiklankan Rela Digilir
Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati (YI) disebutkan rela untuk digilir demi bayar utang.
TRIBUNPAPUA.COM - Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati (YI) disebutkan rela untuk digilir demi membayar utang.
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 juta.
Yuliana membantah iklan tersebut dan melaporkan fintech Incash mencemarkan nama dirinya kepada pihak berwajib.
Berikut sejumlah fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi hingga tindakan yang dilakukan, Kamis (25/7/2019):
1. Kronologi
Kronologi dijelaskan oleh Pengacara Yuliana (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2019).
Ia menuturkan mulanya Yuliana membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
• Fakta Terkait Iklan Viral Wanita Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech Rp1 Juta
Yuliana lalu berinisiatif melakukan pinjaman online di aplikasi yang tersedia di PlayStore.
Dengan syarat yang mudah, dalam hitungan jam pinjaman langsung cair.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjut Sukadewa.
Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
Dengan jangka waktu 1 minggu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
Begitu terlambat membayar dalam waktu 7 hari, dikenai denda dengan bunga Rp 70 ribu per hari.