ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Terkait Iklan Viral Wanita Rela 'Digilir' demi Lunasi Utang Fintech Rp1 Juta

Beredar iklan wanita rela digilir demi lunasi utang pinjaman online atau sering dikenal fintech, begini faktanya!

Editor: Sigit Ariyanto
Kolase/Tribun-Video.com
Ilustrasi wanita rela digilir demi bayar utang. 

TRIBUNPAPUA.COM - Beredar iklan wanita rela digilir demi lunasi utang pinjaman online atau sering dikenal fintech.

Perempuan tersebut bernama Yuliana yang menjadi viral di beberapa media, dirinya menggaku hingga kini belum dapat bantuan.

Dilansir kontan.co.id, Rabu (24/7/2019), Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polrestabes setempat.

Insiden tersebut bermula ketika Yuliana meminjam uang Rp1 Juta ke sebuah perusahaan Fintech bernama Incash.

Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun uang yang diterima hanya Rp 680 ribu.

Waktu jatuh tempo pinjaman yang ia pilih adalah tujuh hari.

"Baru telat sehari sudah diteror," ujar Yuliana.

"Mereka bikin group whatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan," jelas Yuliana.

Ternyata memang ada iklan yang menjadi viral.

Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Karena tak terima dan menganggap hal tersebut adalah pencemaran nama baik untuknya.

Ia kemudian mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes Surakarta.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

Ia tambahkan pelaporan adalah langkah yang tepat untuk dilakukan korban.

Menurutnya iklan tersebut termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Incash.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman."

Desclaimer: Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Incash sebagai pihak yang terlapor.

(Tribun-Video.com/GPS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved