Viral Fresh Graduate UI Protes Gaji, Berikut Daftar Pejabat yang Punya Gaji Pokok di Bawah Rp 8 Juta
Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.
Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.
• Daftar Pria dan Wanita Paling Dikagumi di Indonesia Menurut Survei YouGov, Siapa Peringkat Pertama?
9. PNS
Tahun ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan keluarnya aturan ini, maka gaji PNS mengalami kenaikan.
Dalam lampiran PP ini disebutkan rincian gaji PNS sebagai berikut:
a. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
b. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.
c. Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
d. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Alumnus UI Protes soal Gaji, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 Juta