Pratu DAT, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke OPM Bertugas di Kodim Mimika
Pratu DAT, oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah anggota Kodim 1710/Mimika.
TRIBUNPAPUA.COM, TIMIKA - Pratu DAT, oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika.
Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
• Seorang Oknum Anggota TNI Ditangkap karena Nekat Jual Amunisi ke OPM
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
Saat ditanya asal satuan Pratu DAT sebelum bertugas di Kodim, Pio enggan menyebutkan.
• Diminta Tarik Personel dari Nduga Papua, Polri Sebut Bupati Harusnya Dukung TNI/Polri
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum kepada anggotanya sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
"Mari kita percayakan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penanganan kasusnya," tutur Pio.
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
• Pihak Polri Klaim Kehidupan Sosial di Kabupaten Nduga Papua Cukup Kondusif
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
• Tanggapi Permintaan Bupati Nduga, Kapuspen TNI: Pasukan TNI di Sana Bukan untuk Menakut-nakuti Warga
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
• Soal Permintaan Tarik TNI/Polri dari Nduga, Ketua DPR: Masalah Ini Perlu Pembicaraan Lebih Lanjut