Berikut Cara Mengecek Apakah Ponsel Anda Ilegal dan dan Berpotensi Diblokir atau Tidak
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia.
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.
Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.
Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

• Bule Penjual Konten Pornografi Ditangkap di Bali, Petugas Imigrasi Bongkar Isi Video di Ponselnya
2. Cek Izin Postel
Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".
Misalnya, ponsel KompasTekno memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.
• 5 Fakta Bandar Narkoba Keroyok Kapolsek, Jual 1 Kg Narkoba dalam Seminggu hingga Ditembak Mati
Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut.