Jumat, 24 April 2026

Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998

Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Ini Pertimbangan Hakim

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana non budgeter BULOG.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Prada Usman Hambelo Gugur, Wiranto: Tak Mudah Bertugas di Nduga Papua, Taruhannya Nyawa

Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, hutang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Penjelasan Polisi soal Video Viral Seorang Kakek Diikat Sarung dan Didorong Sejumlah Pemuda

Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.

Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini.

(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved